PBNU Desak Revisi KUHP Disahkan, Pimpinan DPR Targetkan Selesai di 2022

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menargetkan RKUHP selesai pada masa sidang 2022 bersama RUU prioritas lainnya.

“Seperti Prolegnas prioritas yang lain, tentunya kami akan fokus selesaikan pada masa sidang 2022, dan Prolegnas prioritasnya juga kan tidak terlalu banyak, sehingga kami akan usahakan yang prioritas-prioritas untuk diselesaikan,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Dasco menyebut RUU KUHP memang menjadi salah satu RUU yang menjadi disorot. Dia menegaskan pihaknya akan berupaya menyelesaikan di masa sidang 2022.

“Kemarin itu ada beberapa yang kemudian menjadi sorotan, seperti kekerasan seksual, lalu KUHP, kemudian perlindungan data pribadi, ini sedapat mungkin kami akan segera selesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, PBNU mendesak agar RUU KUHP segera disahkan. Usulan itu merupakan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada saat gelaran agenda Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU Idris Masudi menilai RKUHP perlu segera disahkan lantaran saat ini sudah banyak perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi. Lantas dia meminta agar legislatif segera menyelesaikan pembahasan RKUHP.

“Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil,” kata Idris Masudi dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).

Menurut Idris, RKUHP harus mengakui dan mengakomodasi norma hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, seperti hukum Islam dan hukum adat. Selain itu, kata dia, RKUHP harus melindungi keberadaan saksi dan korban.

“Berorientasi pada perlindungan saksi dan korban,” kata dia.

Artikel asli klik di sini

Leave a Reply