Pembahasan Kejahatan Ideologi dalam Panja Komisi III R KUHP : Komunisme/Maxisme-Leninisme Masih menjadi Ajaran Terlarang di Indonesia
“Pasal-pasal Anti Komunisme-Marxisme dan Leninisme yang Disepakati DPR justru berpotensi lebih eksesif Ketimbang yang ada di KUHP saat ini”
Pembahasan RKUHP yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR pada Tanggal 20, 29 dan 30 September 2016 telah menyepakati hampir seluruh tindak pidana terkait ideologi-ajaran yang terdapat dalam Paragraf 1Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Pasal 219 sd 221 R KUHP. Pasal-pasal tindak pidana tersebut di rumuskan secara khusus terhadap ajaran-ajaran yang terlarang di Indonesia khususnya Komunisme/Maxisme-Leninisme.
Pasal 219-221 tersebut diambil dari sebagian rumusan UU Subversif dan di adopsi oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU Nomor 27/1999 tersebut secara eksplisit mengatur mengenai larangan penyebaran ideologi kiri itu dengan menyelipkan enam buah pasal baru dalam Bab I – tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara-KUHP, yaitu di antara Pasal 107 dan Pasal 108 yang kemudian dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107f.
Aliansi Nasional R KUHP sejak awal mengritik keras pencantuman pasal-pasal tersebut. Kritik utama dari Aliansi adalah mengenai prinsip hukum bahwa “apa yang ada dalam pikiran seseorang tidak dapat dihukum”. Tindak Pidana Ideologi Negara dalam R KUHP mencoba menerabas prinsip ini. Lagi pula masalah utama perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran (multi purpose act) , samar dan tidak jelas dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia. Khususnya terkait dengan jenis perbuatan yang dilarang,apakah perbuatan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau perbuatan yang menggantikan atau mengubah Pancasila ? Pasal tersebut intinya menyebutkan bahwa dilarang mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme yang ditujukan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.
Namun Hasil Rapat Panja justru memperluas tindak pidana tersebut. Panja R KUHP Komisi III justru merumuskan bahwa “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun. (Pasal 219 ayat (1))
Akibatnya rumusan pasal tersebut sangat luas, frase unsur-unsur tindak pidana tersebut seperti “menyebarkan atau mengembangkan” kemudian “ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme” Dan“di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun” berpotensi menghadang kebebasan berekpresi dan berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku dan lain-lain yang di klaim sepihak sebagai ajaran Marxisme akan tetap terjadi di masa mendatang
R KUHP | Hasil Pembahasan Panja Komisi III |
Pasal 219(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
(1) (3) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah |
Pasal 219(1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Maxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atas kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan. |
R KUHP
Hasil Pembahasan Panja Komisi IIIPasal 220
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun setiap orang yang:
- Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
- Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Pasal 220 (a):
Alternatif 1:
- Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Alternatif 2:
Mendirikan organisasi yang menganut Komunisme/Marxisme-Leninisme
Keputusan Anggota Panja adalah pasal 220 (a) dipending dahulu sementara dan dibawa ke rapat pleno.
Pasal 220 b:
Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi , baik di dalam maupun di luar negeri, yang {diketahuinya} berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.
R KUHP
Hasil Pembahasan Panja Komisi IIIPasal 221
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
- Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau:
Terjadinya kerusuhan atau dalam masyarakat yang menyebabkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
Alternatif pasal 221 ayat (1), berbunyi:
Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Alternatif pasal 221 ayat (1) disetujui oleh anggota Panja.
Pasal 221 ayat (2) disetujui dengan catatan:
- Rumusan akan disesuaikan dengan pola rumusan dalam Pasal 219.
- Perlu penjelasan mengenai batasan pengertian “kerusuhan”.