Pembahasan pasal perzinaan revisi KUHP menuai polemik

Rapat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunda pada Rabu (14/12) ketika membahas pasal mengenai hubungan seks pranikah yang rencananya akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasalnya, sebanyak tujuh partai mendukung pasal tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Di sisi lain, ada tiga partai yang menolak, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
“Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Kita tunda dulu, karena ini sensitif,” kata Ketua Panja RUU KUHP, Benny Kabur Harman, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Pasal 484 RUU KUHP, menurut anggota Panja KUHP dari PKS, Sukmanjaya Rukmandis, memuat lima poin. Empat poin pertama mengategorikan perbuatan zina sebagai hubungan badan antara seseorang dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya.
Poin terakhir mengategorikan perbuatan zina sebagai hubungan badan antara kedua orang yang tidak terikat pernikahan yang sah.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku perbuatan zina akan dipidana penjara paling lama lima tahun.
Sukmanjaya mengatakan Pasal 484 RUU KUHP merupakan perluasan dari Pasal 284 KUHP.
“Perluasan pertama, mengatur soal hubungan badan kedua orang yang belum menikah. Perluasan kedua, pihak mana saja bisa melaporkan (perbuatan zina itu),” kata Sukmanjaya.
Tujuan perluasan pasal itu, lanjutnya, adalah untuk menyelamatkan bangsa.
“Negara ini berdasarkan Pancasila, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tuhan, dalam agama manapun juga, mengatur masalah-masalah ini. Jika pernikahan terselamatkan, generasi akan terselamatkan. Tapi, apabila menoleransi hubungan di luar nikah, maka akan lahir generasi yang tidak dikehendaki,” kata Sukmanjaya.
Hak privasi orang
Dalih partai-partai di balik dukungan terhadap Pasal 484 RUU KUHP dikritik Aliansi Reformasi KUHP, yang berisikan 32 LSM.
Anggara, peneliti senior dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan Pasal 484 RUU KUHP jelas mengintervensi privasi warga negara.
“Tujuan Pasal 284 KUHP jelas, menyelamatkan lembaga perkawinan. Adapun tujuan Pasal 484 RUU KUHP adalah untuk menyelamatkan moral.
“Ini yang bahaya karena hukum pidana nggak boleh mengakomodir kepentingan golongan tertentu, harus jelas apa yang hendak dilindungi. Kalau melindungi moralitas kan repot, karena moralitas akan sangat berbeda setiap orang,” kata Anggara.
Pria itu juga mengkritik perluasan Pasal 484 RUU KUHP yang memakai delik aduan pihak ketiga.
“Delik aduan Pasal 284 KUHP disampaikan orang yang punya kepentingan langsung, kalau nggak suami, ya istrinya. Dalam Pasal 484 RUU KUHP, selain istri atau suami yang bisa mengadukan, ada pihak ketiga yang merasa tercemar. Itu bahasanya. Siapa pihak ketiga itu, nanti akan didefinisikan penyidik, penuntut, dan pengadilan,” kata Anggara.
Kritik terhadap 484 ayat (1) huruf e juga datang dari dua warga Denpasar, Bali.
“Ngapain pakai pasal-pasal seperti itu? Mau pacaran atau mau bagaimana ya terserah masing-masing,” kata Ni Luh Eka Wiyasih.
“Saya sangat tidak setuju. Hargailah hak manusia. Itu urusan mereka pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain di kiri, kanan,” timpal Agung.
Revisi KUHP telah menjadi agenda untuk dibahas di DPR sejak tahun 2005, namun senantiasa gagal. Ada sejumlah pasal yang terus menjadi perdebatan antarfraksi, termasuk soal kesusilaan.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38325721

Leave a Reply