Pemerintah dan DPR Sepakat RKUHP Rampung Sebelum Tahun Politik
Jika masuk tahun 2018, dikhawatirkan menggangu konsentrasi pembahasan RKUHP.
Pemerintah secara resmi telah memberikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR beberapa waktu lalu. Berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah, pembahasan RKUHP ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun, atau setidaknya sebelum tahun politik.
“Dalam proses, mudah-mudahan bisa selesai kurang dari dua tahun, apalagi kita sudah ditugaskan untuk menyelesaikan RKUHP ini,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Kamis (26/6).
Aziz menilai jika terdapat komitmen antara pemerintah dengan DPR, diharapkan dapat rampung kurang lebih dua tahun. DPR periode lalu, katanya, RKUHP sempat dilakukan pembahasan. Namun pendeknya waktu pembahasan lantaran di penghujung masa purna bakti anggota dewan 2009-2014, RKUHP tak rampung. Belajar dari itulah, setidaknya Komisi III berkomitmen untuk menyelesaikan RKUHP.
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan, draf RKUHP terbilang tebal. Setidaknya, mencakup 700-an pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap berbagai jenis tindak pidana. Mengingat keberadaan aturan hukum pidana terbaru mendesak di tengah masyarakat, maka Komisi III melalui Panja RKUHP dengan pemerintah menargetkan dua tahun pembahasan rampung.
“Karena ini sudah penting dan mendesak, kalau bisa sebelum dua tahun lebih bagus,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan RKUHP jika sudah disahkan menjadi KUHP terbaru, setidaknya menjadi inti muara payung hukum pidana. Pasalnya berbagai macam UU, tentunya juga mengatur sanksi pidana. Alangkah baiknya, jika pembahasan berbagai revisi UU yang berkaitan dengan penegakan hukum dilakukan setelah rampungnya pembahasan RKUHP dan RKUHAP.
Ia menilai target penyelesaian RKUHP dalam kurung waktu dua tahun merupakan realistis. Ia pun meminta anggota Panja RKUHP dan pemerintah disiplin dalam melakukan pembahasan dengan mengedepankan kehati-hatian dan kualitas dari RKUHP nantinya.
“Kalau pemerintah dan DPR menargetkan dua tahun, saya pikir itu target realistis, tapi kalau lebih cepat itu lebih bagus, karena kita di tengah masyarakat butuh pembaharuan hukum,” imbuhnya.
Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik menilai kesepakatan dua tahun merampungkan pembahasan RKUHP diambil secara informal antara 10 fraksi pada saat pertemuan buka puasa bersama dengan pemerintah dan Menkuham. Ia menilai dua tahun terhitung sejak masa sidang kali ini. Hanya saja, efektif pembahasan RKUHP dilakukan setelah hari raya idul fitri.
“Jadi itu 2017 bisa selesai dan harus sebelum tahun politik,” ujarnya kepada hukumonline.
Menurutnya, memasuki 201 sudah memasuki tahun politik. Nah target sebelum memasuki tahun politik agar konsentrasi pembahasan tidak terganggu. Nah komitmen itulah dibangun bersama dengan 10 fraksi di Komisi III. “Pemerintah punya komitmen yang kuat juga, jadi pemerintah periode 2014-2019 ini KUHP bisa selesai,” katanya.
Erma yang tercatat sebagai anggota Panja RKUHP itu berpandangan strategi pembahasan RKUHP disepakati dengan mendahulukan BAB I perihal ketentuan umum. Tim ahli dari pihak DPR dan pemerintah akan membuat cluster secara bersama-sama. Dengan dasar itulah Panja sudah memiliki time table untuk kemudian dilaksanakan pembahasan.
Selain itu, pembahasan dimulai dengan pasal-pasal yang tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kendati demikian, Erma menyakini bakal menuai perdebatan panjang terkait berbagai pasal yang bakal mejadi perhatian masyarakat. Misalnya, pasal yang mengatur ketentuan hukuman mati.
“Kita sudah sepakat bahwa kita akan mengadakan pembahasan untuk terutama pasal-pasal yang tidak menimbulkan perdebatan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu, meyakini sejumlah anggota Panja yang dikirim masing-masing fraksi memiliki komitmen kuat merampungkan pembahasan RKUHP. Menurutnya, anggota Panja RKUHP merupakan anggota dewan yang memiliki kemauan tinggi dalam soal waktu intensitas pembahasannya.
“Kita target dua tahun ini selesai. Kita yakin orang-orang yang dikirim dari 10 fraksi ini adalah orang-orang yang punya integritas dan komitmen tinggi,” pungkasnya.
Sumber: HukumOnline