Pengamat Ajak Publik Awasi Revisi Undang-Undang KUHP
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengajak masyarakat untuk mengawasi proses revisi Undang-undang KUHP yang tengah berlangsung di Komisi III DPR. Pasalnya, ada rencana untuk memasukan norma umum terkait beberapa tindak pidana khusus ke dalam KUHP.
Salah satu tindak pidana khusus yang norma umumnya hendak diatur dalam KUHP yakni tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan ada teman-teman yang gusar. Kita awasilah kinerja dari Panja (Panitia Kerja) KUHP ini. Semoga itu (norma khusus di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) tetap terjaga,” ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ia mengatakan Indonesia menganut kodifikasi terbuka dalam penyusunan perundang-undang. Karenanya, norma khusus dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur jenis-jenis pidana korupsi tetap dibutuhkan.
Ia pun meminta kepada DPR agar tidak menarik norma khusus yang ada dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ke dalam KUHP sehingga kekhususannya sebagai kejahatan luar biasa tetap terjaga. Sebab jika norma khusus tindak pidana korupsi diubah dan ditarik ke norma umum dalam KUHP, maka korupsi tak lagi tergolong kejahatan luar biasa.
“Jadi mewajari teman-teman yang gusar karena dari serious crime menjadi tindak pidana biasa. Dari asas-asas khusus kembali ke asas-asas umum. Makanya masyarakat harus mengawasi ini,” ujar dia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat-rapat sebelumnya bersama Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menolak rencana tersebut.
KPK merasa kewenangannya bakal berkurang dengan dimasukannya tindak pidana korupsi sebagai norma umum ke dalam KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/07/10190671/pengamat.ajak.publik.awasi.revisi.undang-undang.kuhp