Pidana Pelanggaran HAM Berat Diminta Dihapus dari RUU KUHP
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) meminta anggota Komisi III DPR mengeluarkan aturan delik pidana pelanggaran terhadap hak asasi manusia secara berat dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lembaga swadaya masyarakat tersebut menyatakan pengaturan delik pelanggaran HAM berat dalam KUHP akan bertentangan dengan amanat Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 yang menggolongkan pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana luar biasa.
“Pelanggaran HAM berat merupakan extraordinary crimes yang berdampak pada tingkat nasional maupun internasional. Delik ini membutuhkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus,” demikian ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar, pada pernyataan terbukanya, Rabu (21/10).
Haris menuturkan, delik pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kadaluarsa dan menganut asas non-retroaktif. Ia berkata, jika delik ini dimasukkan dalam KUHP maka kitab undang-undang tersebut akan mengandung aturan hukum yang saling bertolak belakang.
Sebagaimana diketahui, pasal 156 dan pasal 163 pada rancangan KUHP mengatur batas kadaluarsa sebuah tindak pidana.
Haris memaparkan, asas nebis in idem atau larangan bagi penegak hukum memeriksa dan mengadili sebuah tindak pidana yang sudah pernah dimejahijaukan tidak sesuai dengan kesepakatan global.
“Prinsip universal jurisdiction memperbolehkan otoritas internasional melakukan penghukuman apabila negara yang bersangkutan gagal atau tidak mampu. Jika asas dalurasa, nebis in idem dan non-rektoaktif berlaku, prinsip pengadilan internasional tidak akan bisa diterapkan,” tuturnya.
Anggota Komisi III menurut Haris harus membahas rancangan KUHP secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, legislator tidak boleh meloloskan rancangan beleid ini begitu saja, semata-mata untuk mengejar target legislasi.
“Mereka juga harus membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan saran dan masukan dalam setiap tahap perumusan RUKHP,” ucap Haris.
Pekan lalu, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia seperti Nurcholis, Siti Noor Laila, dan Roihatul Aswida, untuk membahas rancangan KUHP.
Kemarin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, pada masa reses mendatang institusinya akan tetap membahas daftar inventarisasi masalah pada rancangan KUHP. Ia juga bertutur, Komisi III akan mengundang 14 mitra kerja di bidang penegakan hukum.
Aziz berkata, Komisi III menargetkan pembahasan rancangan KUHP akan selesai pada Agustus 2016.
Sumber: CNN Indonesia