PKS: Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP ‘Pasal Zombie’
Jakarta – Revisi KUHP disebut membutuhkan waktu lama karena banyak perdebatan terjadi mengenai isinya. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut salah satu pasal yang menjadi pembahasan adalah pasal mengenai penghinaan presiden.
“Bahwa hal-hal yang diatur terkait perkembangan di Indonesia jadi berbeda dengan cita rasa yang lama,” ujar Nasir saat diskusi di media center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Namun, menurut Nasir, ada pasal ‘zombie’, yaitu tentang penghinaan presiden. Nasir pun mengatakan adanya pasal-pasal ‘zombie’ semacam itu membuat perdebatan dalam revisi KUHP semakin panjang.
“Tapi soal penghinaan presiden, pemerintah masukkan ‘pasal zombie’. Ini bahwa kepala negara lain juga tidak boleh dihina. Masak kepala negara sendiri tidak boleh dihina,” tuturnya.
“Jadi saya pikir pasal ini debatnya di Panja akan panjang. Saya pikir harus dibenahi,” imbuh Nasir.
Untuk itu, Nasir berharap pembahasan soal revisi KUHP harus menelurkan KUHP yang menjadi acuan. “Rancangan KUHP ini kan antara DPR dan pemerintah, jadi semaksimal mungkin KUHP ini harus menjadi karya yang agung. Bagaimana bisa menjadi bagian dari hukum nasional kita,” kata Nasir.
(yas/dhn)