RDPU pada 29 September 2015

Dipimpin Nasir Djamil (4 pimpinan komisi tidak datang)

———————————————

14.30-16.00

Prof Muladi :

Proyek RKUHP ini menurut saya sangat fundamendal, hukum warisan Belanda yang dikodifikasi. Maka saat ini bangsa kita melakukan rekodifikasi. Kodifikasi menempatkan KUHP menjadikan hukum Indonesia yan sistemik, bukan lagi sebatas hukum yang ad hoc. Sehingga keseluruhan RKUHP nantinya mempunyai tujuan yang sama. Ada 4 metode kodifikasi. Pertama, pendekatan. Kedua adalah pendekatan real; pendekatan ketiga kompromi; dan keempat adalah pendekatan komplementer.

Sejak tahun 1955 muncul koperasi yang masuk pula sebagai hal hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian merambah ke korporasi. Lalu kemudian ada tindakan seperti korupsi, human trafficking, yangdan itu semua adalah perkembangan. Di KUHP Belanda ada pasal 51 yang dianut di Indonesia. Itu adalah misi-misi lain di samping misi kodifikasi. Misi hukum KUHP lainnya contohnya misi ratifikasi, misi pencucian uang, human trafficking.

Kita tetap menjadikan kodifikasi menjadi terbuka sesuai pada pasal terakhir buku pertama. Suatu tindak pidana bisa dipidanakan apabila orang lain melakukan kejahatan seperti culpa, alpa, dan lainnya. Sebetulnya sangat sulit merumuskan pidana mati. Contohnya, masih selalu terjadi pro dan kontra terhadap pidana mati di semua negara. Ada negara yang menghapus hukuman mati. Tapi ada negara yang kembali menghidupkan pidana mati karena kejadian terorisme. China, yang paling ekstrim dalam jumlah tindakan menghukum mati, sebetulnya menjalankan hukuman mati bersyarat. Bersyarat dengan hal contohnya karena korupsi.

Usul mengenai korupsi, saya pribadi mempunyai pandangan, bahwa memang diakui banyak lembaga yg khawatir jika delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Jadi menurut asas lex specialis yang termaktub dalam kuhp, Secara teoritik ada delik yang terkait yuridisme/konsolidisme. Alternatifnya adalah ada yg bersifat pokok, yg terakhir ada pasal khusus ttg yuridis-specialisme. Di Belanda berkembang teori fungsional, yaitu ada keputusan dari ko-operasi yg diputuskan utk kepentngan ko-operasi.

Ada 3 teori mengenai pidana agama Pertama, terkait tata tertib beragama. Kedua, rasa keagamaan. Ketiga, agama sebagai lembaga yang besar. Pidana jangka pendek itu merusak pidana lain. Mengenai kontroversi persantetan, jadi bukan santetnya yg dipidanakan, tapi praktiknya yang mengganggu kehidupan beragama. Masalah delik persusilaan, saya menyoroti perzinahan, tdk hanya suami, tapi istri dan orang-orang yang tidak mempunyai hubungan sah suami istri. Suka sama suka bersetubuh, kumpul kebo, homoseksualisme itu juga tindak pidana. Di beberapa negara, pelacur di bawah umur (14 tahun) sudah dianggap sebagai pemerkosaan. Pidana itu tidak boleh melihat ke belakang dan harus melihat ke depan, pencegahan, dan lainnya.

Kodifikasi terhadap RKUHP tak bisa dielakan, karena KUHP saat ini sudah ketinggalan zaman, warisan dari penjajah (Belanda). Kodifikasi ini merupakan kodifikasi terbuka. Kodifikasi terbuka tidak bisa disalahgunakan. Tidak ada khusus jika tidak menyimpang dari umun. Indonesia masih butuh KPK, BNPT. Maka ada beberapa hukum khusus yang masih amat perlu diberikan keleluasaannya bagi kinerja KPK dan BNPT. Prinsip atau asas itu bisa berubah jika diperlukan. Mengenai pasal penghinaan pada Presiden, MK sudah memutuskan, maka RKUHP sebaiknya penuhi putusan MK.

Pada tahun 1870 Belanda justru telah menghapus pidana mati. Maka bagi Indonesia saat ini, dengan adanya RKUHP, bagaimana caranya memidanakan mati secara manusiawi. Ada 115 negara yang telah menghapus pidana mati, sementara disisi lain ada 40 negara yang menganut pidana mati. Tindak pidana khusus dalam perihal penyusunan RKUHP, diharapkan lebih selektif dalam pidana mati.

Sebisa mungkin agar tidak menggunakan hukum pidana dalm suatu hal jika masih bisa menggunakan cara yang lain. Pidana anak sudah diatur di KUHP yang lama, 12 tahun sebagai batasan, sehingga jika dibawah 12 tahun maka tidak bisa diproses.

Profesor A. Salam:

Di dalam Pasal 2 ayat 2 RKUHP, Anglo-Saxon menganut common law atau hukum adat. Ada beberapa law, termasuk civil law, dan kebanyakan yang diambil oleh Indonesia adalah menganut peraturan tak tertulis/hukum adat. Demi rasa jera, seharusnya ada hukuman yang memiskinkan bagi yang melakukan korupsi, merusak masyarakat, lingkungan, dan negara. Saya berharap RKUHP menjabarkan secara konkret UUD 1945 dalam politik hukumnya sesuai tujuan Indonesia. Hukum Internasional adalah hukum nasional yg memenuhi syarat hukun internasional. Mengenai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, kita harus memilah-milah. Jika masyarakat berdemonstrasi menuntut dari pemerintah membenahi sesuatu, jangan kemudian gampang dianggap sebagai penghinaan. Ikutilah dinamika masyarakat dalam proses kodifikasi. Mengenai hukum adat, saya sering memberikan saran kepada kepala daerah uuntuk mengesahkan hukum adat yang berkembang didaerahnya. Terkait tindakan pidana anak yang dilakukan dibawah umur 12, sebaiknya dikembalikan kepada wali agar dididik.

Profesor Ferdinan T. Lolo:

Saya ingin memberi saran yang lebih spesifik kepada wacana delik tipikor agar dimasukkan ke RKUHP. Ada kejahatan-kejahatan besar sehingga menimbulkan dampak luar biasa, contohnya korupsi. Korupsi bisa dikatakan kejahatan yg luar biasa karena meninbukkan bencana yg besar. Jika RKUHP mengatur tipikor dan modus operandi, maka akan terjadi kedidakadilan sosial. Yang saya tahu, katanya didalam salah satu pasal RKUHP ada usulan yang rentan dianggap timbulkan ketidakadilan, dimana dalam pasal tersebut akan mengatur bahwa hukuman untuk korupsi maksimal 2 tahun. Maka dari itu menurut saya RKUHP sebaiknya hanya membahas hal umum/lex generalis saja. Lex specialisnya ada di dalam uu khusus. Jadi delik korupsi boleh saja dimasukan ke dalam RKUHP, tapi hanya hal-hal yang bersifat umum. Jangan sampai RKUHP meniadakan peran kejaksaan dalam upaya pemberantasan tipikor.

Leave a Reply