Rekomendasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR Untuk Penentuan Pola dan Besaran Ancaman Pidana

Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR Tolak Methode Delphy dari Pemerintah Untuk Penentuan Pola dan Besaran Ancaman Pidana. Juga meminta agar DPR tetap kritis terhadap saran dari pemerintah, pola dan penentuan besaran ancaman pidana adalah hal yang sangat krusial dalam pembentukan undang-undang

Sebelumnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR telah menegaskan pentingnya pemerintah untuk memiliki skema dan methode dalam menentukan pola dan besaran ancaman pidana dalam RKUHP. Sebab, hal ini akan banyak berpengaruh pada kondisi overkriminalisasi di Indonesia, yaitu kelebihan beban pemidanaan, dampaknya bisa mulai dari beban biaya penegakkan hukum dan beban overcrowding Lapas/Rutan yang selama ini menjadi fokus Presiden Joko Widodo sampai dengan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap masyarakat dengan menggunakan instrumen pidana dan pemenjaraan.

Pada rapat pembahasan RKUHP antara DPR dan Pemerintah yang dilaksanakan di Hotel Le Meridien pada 15 Janarui 2018, Pemerintah memaparkan penggunaan Methode Delphy untuk menentukan pola dan besaran ancaman pidana. Untuk diketahui, R KUHP tidak memiliki metode untuk merumuskan ancaman hukuman bagi seluruh perbuatan pidana, setidaknya Naskah Akademik R KUHP tidak menyatakan dengan tegas bagaimana pemerintah merumuskan ancaman pidana untuk seluruh perbuatan pidana dalam RKUHP

Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR, methode Delphy memang dikenal sebagai salah satu metode penelitian, metode ini berguna dalam mencari titik temu terhadap berbagai pandangan yang kemudian disilangkan menjadi kesimpulan yang paling mendekati pertanyaan penelitian. Metode Delphy yang diperkenalkan oleh pemerintah pada dasarnya digunakan untuk menemukan titik silang dalam mencari “besaran” hukuman, itu sebabnya metode ini merupakan metode yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutan pidana, yang tentu saja tidak dapat dipersamakan dengan metode penentuan pola dan besaran ancaman pidana dalam konteks legislasi.

Penggunaan metode Delphy, dalam pandangan ICJR dan Aliansi hanya sekedar alat legitimasi dari Pemerintah untuk mendukung argumen ancaman pidana yang telah ditentukan dalam RKUHP yang bersifat sangat eksesif dan berpotensi menumbulkan overkriminalisasi.

Sampai saat ini, pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah melakukan evaluasi terhadap praktik penjatuhan pidana melalui tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan vonis yang dilakukan oleh Pengadilan

Pemerintah dan DPR butuh melakukan penelitian bagaimana praktik yang berkembang di Pengadilan dalam penjatuhan pidana. Hal ini dikarenakan Pengadilan, kurang lebih adalah gambaran bagaimana keadilan diinterpretasikan dalam bentuk hukuman. Tidak masuk akal apabila pemerintah menaikkan ancaman pidana sedangkan selama ini praktik pengadilan justru menganggap ancaman pidana dalam KUHP masih dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Contohnya dapat dilihat riset singkat yang telah dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR, misalnya pasal Zina, untuk tindak pidana Zina, pemerintah menaikkan ancaman pidana menjadi sangat tinggi yaitu 5 (lima) tahun penjara, dari ancaman pidana sebelumnya 9 (sembilan) bulan penjara, padahal Pengadilan menjatuhkan pidana untuk delik ini rata-rata 3,5 (tiga setengah) bulan. Ini menunjukkan, pada saat menentukan ancaman pidana, pemerintah tidak memiliki dan melakukan penelitian apalagi evaluasi terkait praktik penjatuhan pidana di pengadilan.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR menolak pengunaan methode Delphy, dan mendorong pemerintah untuk kembali melakukan penelitian dan evaluasi terkait penentuan ancaman pidana.

Maka dari itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR merekomendasikan 5 langkah yang bisa diambil oleh DPR dan Pemerintah untuk menentukan besaran ancaman pidana

Pertama, untuk delik yang diduplikasi dari KUHP, yaitu dimana pengaturannya sudah ada sebelumnya di KUHP yang saat ini berlaku, maka pemerintah dapat secara langsung menggunakan ancaman pidana yang sama. Pada dasarnya akar pemidanaan dalam RKUHP masih meniru dari KUHP yang saat ini berlaku

Kedua, dalam hal terjadi pemberatan tindak pidana dari delik yang sudah ada dan diatur dalam KUHP saat ini, maka patokan delik umum-nya, harus merujuk pada ancaman pidana yang saat ini ada dalam KUHP.

Ketiga, DPR harus segera meminta pemerintah untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap praktik penjatuhan pidana di Pengadilan. Hasil penelitian dan evaluasi itu harus dicocokkan dengan ancaman pidana yang direkomendasikan, bila hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan dan putusan pidana selama ini cenderung kecil, maka tidak ada alasan untuk menaikkan ancaman pidana. Hal ini misalnya bisa dilihat dari pidana pencemaran nama baik yang ternyata rata-rata penjatuhan pidananya adalah 3 bulan penjara atau zina yang 3,5 bulan penjara maka tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan ancaman pidana.

Keempat, pemerintah dan DPR perlu untuk lebih mengefektifkan dan mengimplementasikan pidana denda dalam R KUHP sebagai bentuk jenis hukuman pidana yang dapat menggantikan jenis pidana penjara. Hal ini diperlukan sebagai langkah revolusioner untuk mengurangi secara drastis jumlah orang yang masuk kedalam Rutan dan Lapas.

Kelima, Pemerintah dan DPR perlu untuk menimbang secara serius terutama dalam hal beban biaya penegakkan hukum. Selama ini, upaya kriminalisasi suatu perbuatan lebih dilandasi pertimbangan politik daripada pertimbangan beban biaya penegakkan hukum. Tanpa melakukan evaluasi menyeluruh dengan memasukkan pertimbangan beban biaya penegakkan hukum, maka akan terjadi “kebocoran” APBN untuk upaya penegakkan hukum pidana

Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan ICJR meminta agar DPR tetap kritis terhadap saran dari pemerintah, pola dan penentuan besaran ancaman pidana adalah hal yang sangat krusial dalam pembentukan undang-undang. Pemerintah selama ini lalai, karena hampir dapat dipastikan di semua undang-undang pemerintah tidak memiliki pertimbangan yang jelas terkait penentuan pidana. Pola acak penentuan pidana oleh pemerintah ini juga dibarengi dengan keengganan melakukan penelitian terkait praktik penjatuhan pidana di pengadilan, kondisi ini harus dengan cermat diperhatikan oleh DPR dan diperbaiki oleh Pemerintah.

Unduh Disini

Leave a Reply