Revisi KUHP Diminta Dilakukan Terbuka
Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta agar rapat Panitia Kerja DPR RI yang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan secara terbuka.
Aliansi menilai, partisipasi publik dalam pembahasan perlu diutamakan, karena akan berpengaruh pada kualitas dan legitimasi KUHP.
“Ketersediaan waktu dan pembahasan yang fokus, efektif, serta partisipatif menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR,” ujar anggota Aliansi Miko Ginting, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2015).
Pelibatan publik sejak awal seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR, dengan memberikan akses seluas-luasnya. Pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, tetapi juga rapat yang terbuka.
Menurut Aliansi, Panja revisi KUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan dengan model konsinyering, atau pengumpulan di tempat tertentu selalu dilakukan secara tertutup.
Aliansi menilai, rapat dengan model konsinyering harus terbuka, terlebih lagi jika ada pengambilan keputusan.
Selain itu, Aliansi menolak pembahasan yang terburu-buru dan mengabaikan partispasi publik.
Dengan mempertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, Aliansi mendorong pembahasan revisi KUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif.
“Selain terbuka, Panja harus secara cepat dan akurat menginformasikan hasil-hasil kesepakatan rapat kepada publik,” kata Miko.