Revisi UU KUHP, Pasal Penodaan Agama Akan Tetap Dipertahankan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan bahwa pasal mengenai penodaan agama tidak akan dihapus meski dilakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Arsul, para legislator meyakini bahwa keberadaan pasal tersebut diinginkan sebagian besar masyarakat.

Selama ini, ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

“Tindak pidana penodaan dan penistaan agama tidak kami hapuskan sama sekali, karena tidak mungkin DPR selaku legislator maupun pemerintah menghapus sesuatu yang secara objektif dikehendaki banyak pihak,” kata Arsul dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Arsul, dari berbagai masukan yang diterima, sebagian besar mendukung eksistensi pasal penodaan agama. Penolakan hanya dilakukan oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang diwakili aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan pasal tersebut mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Suka tidak suka, pasal 156 a beberapa kali diuji ke MK dan MK konsisten menyatakan bahwa pasal ini tetap konstitusional dan tidak bertentangan,” kata Arsul.

Revisi untuk perbaikan

Meski demikian, menurut Arsul, MK dalam setiap putusannya mengamanatkan agar pembentuk undang-undang atau DPR, untuk ke depan dapat memperbaiki rumusan dan norma pasal tersebut.

Menurut Arsul, dalam rancangan KUHP yang baru, ada bab sendiri mengenai tindak pidana terhadap agama dan umat beragama. Seluruhnya ada 5 pasal.

Namun, dalam pasal pokok di Pasal 348, istilah yang digunakan adalah penghinaan agama. Selain itu, karena revisi tersebut atas dasar inisiatif pemerintah, maka DPR meminta pemerintah membuat rumusan penjelasan dalam pasal tersebut.

“Kami yang di Panja minta pemerintah buat penjelasan, supaya penafsiran tidak terlalu liar. Saya yakin tidak akan mudah membuat pnjelasan, tapi paling tidak ini yang bisa dilakukan,” kata Arsul.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/05/30/20440571/revisi.uu.kuhp.pasal.penodaan.agama.akan.tetap.dipertahankan.

Leave a Reply