Ringkasan Pembahasan R KUHP 21 November 2016
- Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB, dihadiri oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, beberapa perwakilan instansi peradilan, dan Guru Besar Hukum Prof Muladi
- Pembahasan rapat berfokus pada Bab VI KUHP: Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. terdapat penambahan usul pada redaksi “Proses” merujuk pada hakikatnya peradilan adalah semua proses yang berjalan atau berfungsi untuk melindungi semua tahapan dalam peradilan. Namun kata proses masih dikaji lebih lanjut, mengingat masukan dari beberapa anggota dewan mengusulkan redaksi “Sistem”, “Badan” atau tetap “Peradilan”. Opsi lainnya adalah penjabaran mengenai headline BAB VI KUHP akan dirincikan melalui bagian penjelasan
- PDIP dan Nasdem selaku fraksi yang membuat catatan atas rapat pembahasan DIM sebelumnya, mempersilakan pimpinan rapat untuk melanjutkan rapat. Mereka dapat memahami hakikat pembahasan DIM sebelumnya dengan pemerintah
- DIM pada Bab VI ditujukan untuk melindungi sistem peradilan yang mencakup proses ataupun tahapan peradilan termasuk pelaksanaan keputusan peradilan. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan secara fisik/materil dan etika (kode etik para aparatur peradilan dan pihak yang terlibat)
- Pembahasan DIM lainnya juga berfokus pada prinsip menjaga independensi peradilan, bahwa lembaga peradilan termasuk sistem dan prosesnya harus bisa independen (tidak ditekan oleh pihak manapun).
- Pada spesifikasi tindakan menganggu proses peradilan ditujukan dalam perbuatan membuat gaduh di dalam persidangan, walaupun termasuk pasal karet (dikarenakan tindakan belum spesifik) namun semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa perilaku/perbuatan yang membuat gaduh akan diajukan tuntutan jika menimbulkan akibat materil
- Rapat ditunda hingga besok (22/11/2016) pukul 10.00, dikarenakan Komisi III mengikuti rapat pansus KPU hingga pukul 16.00 WIB