RKUHP akan Menyumbang Kenaikan Angka Penyebaran HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual dan Resiko Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Melakukan kriminalisasi terhadap prilaku seksual, alat pencegah kehamilan dan prostitusi jalanan dapat menimbulkan iklim ketakutan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya membuat masyarakat takut untuk mengakses layanan kesehatan karena takut untuk dipidana.

Di Indonesia, hambatan terbesar pelaksanaan program penanganan pencegahan HIV ini disebabkan masih banyaknya stigmatisasi yang didorong dengan regulasi pidana, dengan berupaya mempidanakan dan membatasi akses terhadap pencegahan HIV/AIDS. Misalnya kriminalisasi atas pekerja seks dan kegiatan prostitusinya, pembatasan alat kontrasepsi termasuk kriminalisasi pasangan sejenis karena orientasi seksualnya.

Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) yang dilakukan Kemenkes pada 2012 lalu, memperlihatkan bahwa pada kurun waktu 2007-2011, 81,8 persen penularan HIV/AIDS melalui transmisi seksual. Dari jumlah tersebut 72,4 persennya dialami oleh pelaku heteroseksual, yang tertular melalui seks berisiko.[1]

Presentase kasus berdasarkan faktor resiko di atas menunjukkan bahwa, pertama, siapa saja berisiko terkena HIV/AIDS. Kedua, mematahkan anggapan, bahwa HIV/AIDS hanya rentan kepada para pekerja seks, kaum homoseksual atau pengguna narkoba suntik saja. Artinya, data di atas mengindikasikan adanya perubahan pola penyebaran HIV/AIDS ini, dari kelompok berisiko tinggi ke masyarakat umum. Dari kelompok masyarakat umum ini, Ibu-ibu rumah tangga (IRT) memiliki proporsi cukup besar terjangkit HIV/AIDS ini.

Sementara itu, Komite Hak Anak telah menyatakan keprihatinan bahwa anak yang sudah menikah dan remaja hamil umumnya tidak melanjutkan pendidikan mereka dan remaja perempuan yang hamil di luar nikah masih terancam dikeluarkan dari sekolah dan remaja perempuan yang sudah menikah umumnya tidak melanjutkan pendidikannya. Bila kebijakan terkait kriminalisasi perilaku seksual dilakukan, maka remaja perempuan tersebut akan mengalami penderitaan yang berkepanjangan.

Kebijakan Pidana Pemerintah yang Kontradiktif dalam Penanggulangan HIV/AIDS

Dalam Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2010-2014 Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, ditetapkan Target Tujuan 5 : Penciptaan Lingkungan yang Mendukung. Berdasarkan target tujuan 5 ini, Pemerintah bersama dengan masyarakat sipil harus berperan secara signifikan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, mengubah aturan perundangan yang bersifat menghukum, kontraproduktif, dan menghambat akses, seperti batas usia, serta permasalahan Hak Asasi Manusia dan ketidaksetaraan jender, stigma dan diskriminasi pada populasi kunci.[2]

Namun di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM yang merepresentasikan Pemerintah justru berupaya melakukan penghukuman terhadap upaya-upaya pencegahan penularan dan penyebaran HIV/AIDS. Pendekatan penghukuman tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya kriminalisasi yang ditujukan pada populasi kunci ini sebenarnya bertolak belakang dengan upaya Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.

Beberapa ketentuan RKUHP yang bersifat menghukum dan menghambat segala upaya penanggulangan HIV/AIDS tersebut terdapat dalam BAB XVI Tindak Pidana Kesusilaan khususnya pada bagian-bagian di bawah ini:

Draft RKUHP Rekomendasi Aliansi Reformasi KUHP
Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan

Pasal 481

Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I [3]

 

Pasal 483

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

 

Pasal 481 dan Pasal 483 dihapus.

 

Ketentuan ini telah mengalami Dekriminalisasi De Facto dan bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Zina dan Cabul Sesama Jenis

Pasal 484 ayat (1) huruf e

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

 

Pasal 495 ayat (2)

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

Catatan Pembahasan Timus 16 Januari 2018

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dipidana dengan pidana yang sama perbuatan jika :

Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan

Melanggar kesusilaan di muka umum

Mempublikasikan atau

Mengandung unsur pornografi

Pasal 484 ayat (1) huruf e, dihapus.

 

Korban Perkosaan yang terinfeksi HIV akan rentan berbalik menjadi pelaku tindak pidana sasaran pasal ini, jika lawan jenisnya mengaku suka sama-suka dalam persetubuhan.

 

 

Pasal 495 ayat (1), menghapus frasa “yang sama jenis kelaminnya”. Hakikatnya, pencabulan terhadap anak, apapun jenis kelaminnya merupakan suatu kejahatan.

 

Pasal 495 ayat (2) dihapus.

 

Prostitusi Jalanan

Pasal 489

Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

 

Dihapus, Ketentuan ini berpotensi mengkriminalkan pelaku prostitusi yang kemungkinan berposisi sebagai korban eksploitasi seksual

Data Penanganan HIV/AIDS dan Infeksi Menular di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan

Lebih lanjut, dampak dari kriminalisasi RKUHP yang berorientasi penjara ini tidak akan lepas dari beban anggaran negara di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan dan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, Peningkatan pemenjaraan pada populasi kunci tersebut dapat dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di Lapas/Rutan.

Semakin banyak jumlah narapidana, Lapas/Rutan maka besar kemungkinan semakin buruk tingkat kesehatan mereka. Alasan utamanya adalah karena dengan jumlah narapidana yang besar, daya dukung sanitasi dan lingkungan akan berkurang dan semakin buruk sehingga dapat menurunkan kualitas hidup penghuni Lapas/Rutan.

Ketersediaan sarana dan prasarana masih minim yang mengakibatkan Lapas/Rutan tidak mampu memberikan pelayanan. Pada kondisi yang demikian narapidana rentan terhadap gangguan kesehatan, seperti sangat mudah terjadi infeksi/penyakit menular seksual, gangguan mental/psikis, dan krisis psikiatrik. Hal ini tidak akan terlepas dari banyaknya biaya negara yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan Lapas tersebut.

Tabel 1.

Data Lapas/Rutan di Indonesia hingga Januari 2018

Kapasitas Lapas/Rutan 124.117 orang
Jumlah Tahanan 70.181 orang
Jumlah Napi 163.949 orang
Total Tahanan dan Napi 234.130 orang
Overcrowded Rata-rata 189% (mulai dari 20% sampai dengan 274% seperti di Kalimantan Timur)
Jumlah Unit Pelaksana Teknis 513 unit
Jumlah petugas pengamanan 6.466 orang
Jumlah tahanan/napi dalam perawatan HIV/AIDS di dalam dan di luar UPT 653+46 = 698 orang
Jumlah tahanan/napi dalam perawatan Tuberculosis (TB) di dalam dan di luar UPT 312 + 49 = 361 orang
Jumlah tahanan/napi dalam perawatan karena penyalahgunaan narkotika di dalam dan di luar UPT 5.932 + 26 = 6.158 orang
Jumlah tahanan/napi dalam perawatan penyakit-penyakit lain di dalam dan di luar UPT 22.148 + 537 = 22.685 orang

(Sumber : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementrian Hukum & HAM RI, Januari 2018)

Mempidana Populasi Kunci bukan Solusi untuk Menekan Penyebaran HIV/AIDS

Segala kebijakan pidana untuk menghukum atau mengkriminalisasi perbuatan tersebut diatas tidak akan pernah menyentuh akar permasalahan penyebaran HIV/AIDS dan Kesehatan Reproduksi. Selain itu, dalam naskah akademik RKUHP, kajian dan data mengenai HIV/AIDS di Indonesia, kajian terkait kesehatan reproduksi, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, serta koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) dan BKKBN dalam pembahasan RKUHP terkait Kesehatan Reproduksi dan menyasar populasi kunci ini patut dipertanyakan keberadaannya. Padahal Implikasi terhadap HIV/AIDS dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2005, harus memastikan akses universal terhadap pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan HIV.

Kebijakan kriminal ini juga bertentangan dengan Target III Tujuan Pembangunan Bekelanjutan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2017. Target III, Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia. Dalam Sasaran Global 3, pada tahun 2030, tujuannya yakni mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya. RKUHP juga bertentangan juga dengan sasaran nasional Rencana Pembangungan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 poin 3.1 yakni Menurunnya prevalensi HIV pada populasi dewasa tahun 2019 menjadi <0,5% (2014: 0,46%).

Kriminalisasi populasi kunci tanpa kajian yang jelas justru akan memperparah proses penanggulangan HIV/AIDS yang selama ini gencar dilakukan Pemerintah melalui pendekatan program Kesehatan. Melakukan kriminalisasi terhadap perilaku seksual, alat pencegah kehamilan dan prostitusi jalanan dapat menimbulkan iklim ketakutan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya membuat masyarakat takut untuk mengakses layanan kesehatan karena takut untuk dipidana.

Pencegahan terbaik dari semua permasalahan perilaku seksual adalah dengan memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bijak menyikapi tekanan sosial terkait perilaku seksual. Hal ini dapat disampaikan melalui pendidikan seksual dan reproduksi yang komprehensif, diselesaikan dengan pendekatan kesehatan dan bukan dengan pendekatan pidana.

[1] Ibu Rumah Tangga dengan HIV/AIDS, https://www.theindonesianinstitute.com/wp-content/cache/all/irt-dengan-hivaids/index.html

[2] Populasi Kunci adalah Populasi yang beresiko tinggi terkena penyebaran HIV/AIDS, diantaranya WanitaPekerjaSeks(WPS), Laki-lakiseksdenganLaki-laki(LSL),Waria,PenggunaNapzaSuntik(Penasun),Laki-laki/Perempuanresikorendah.

[3]DendaKategoriI

Leave a Reply