RKUHP Masih Over Kriminalisasi dan Belum Berpihak pada Perempuan
Bab XVI tentang Kesusilaan telah dibahas oleh Panja RKUHP Komisi III DPR RI tanggal 14 Desember 2016 kemarin. Asosiasi LBH APIK Indonesia menilai masih terdapat beberapa pasal yang over kriminalisasi dan belum berpihak pada perempuan. Maka pasal-pasal tersebut sangat krusial untuk di revisi kembali.
Over kriminalisasi ini salah satunya tertuang dalam RKUHP Pasal 484 ayat (1) e yang berbunyi “laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan” dan pasal 488 yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Menurut Asosiasi LBH APIK Indonesia, norma yang diatur dalam pasal tersebut tidak tepat dimasukkan dalam kategori tindak pidana.
Pasal 484 ayat (1) huruf e pada frasa “yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah”berpotensi dipergunakan oleh pelaku perkosaan untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadikan tindakannya seolah merupakanconsensual sexual relation. Pasal tersebut juga bertentangan dengan hak atas kehidupan pribadi (privacy rights) atau Hak atas perlindungan diri pribadi yang dijamin oleh pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Hak atas Perlindungan Diri Pribadi atau disebut juga sebagai Hak atas Privasi merupakan hak fundamental bagi setiap orang. Hak ini mendasari hak atas otonomi dan integritas tubuh (the bodily integrity). Privacy rights juga merupakan bagian prinsip dalam penghormatan terhadap martabat manusia (the right to dignity). Hak atas martabat manusia merupakan fondasi dan memberikan substansi untuk hak asasi manusia lainnya, misalnya hak untuk kesetaraan, non-diskriminasi, privasi dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat atau hukuman. Pasal-pasal tersebut di atas juga akan makin mengukuhkan kekerasan massa dan memasuki ruang privasi yang terlalu jauh.
Sedangkan pasal 488 dengan frasa yang berbunyi “di luar perkawinan yang sah”selain juga bertentangan dengan privacy rights juga akan berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat yang hingga saat ini masih kesulitan memperoleh dokumen perkawinan yang sah (akta perkawinan), misalnya beberapa kelompok masyarakat adat yang jauh dari akses lembaga layanan publik dan masih kesulitan memenuhi persyaratan dalam UU Perkawinan dan UU Adminduk.
Pasal 489 yang berbunyi, “ setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”. Pasal tersebut bias terhadap kelompok miskin sehingga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34 yang memandatkan negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dalam pemenuhan hak EKOSOB bukan malah justru mengkriminalisasinya. Frasa “bergelandangan dan berkeliaran”, frasa “ di jalan atau di tempat umum” dan frasa “bertujuan untuk melacurkan diri” sangat berpotensi mengkriminalisasi pekerja malam terutama pekerja perempuan yang harus beraktivitas malam. Korban dari norma yang semacam ini telah terjadi di Tangerang pada tahun 2012 pada kasus Lilis Lisdaywati yang meninggal karena depresi setelah ditangkap oleh Satpol PP karena dituduh melacurkan diri. Juga kasus Fifi yang lari dari kejaran satpol PP karena diprasangkai melacurkan diri hingga jatuh tenggelam di sungai dan meninggal dunia.
Kesusilaan seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai subjek hukum, yang seharusnya dilindungi adalah manusianya bukan kesusilaan. Dalam Bab XVI juga terdapat pasal-pasal yang tidak tepat dikategorikan sebagai persoalan kesusilaan seperti perkosaan dan pencabulan yang seharusnya lebih tepat dimasukkan dalam bab tersendiri tentang Kejahatan Seksual atau masuk dalam Bab tentang Kejahatan Terhadap Keselamatan Orang.