RKUHP Mengadopsi Ketentuan Internasional

Jakarta: Revisi KUHP dinilai tidak berpihak kepada penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, ada poin dalam RKUHP yang dianggap menganut sistem kedaluwarsa.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi menjelaskan, pasal mengenai pelanggaran HAM masuk dalam tindak pidana khusus. Aturan itu mengadopsi ketentuan yang ada di International Criminal Court (ICC).

“Karena KUHP kita harus mengadopsi ICC, maka pasal tentang HAM harus masuk ke KUHP,” kata Taufiqulhadi kepada Medcom.id, Senin, 11 Juni 2018.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan pembahasan pasal pelanggaran HAM dalam RKUHP belum final. Yang jelas, kata dia, tim Panja sepakat perlu pengaturan yang komprehensif dan mengakomodasi perkembangan di masyarakat, baik nasional maupun internasional. Hal itu guna mendukung penegakan HAM maupun penguatan Komnas HAM, dan aparat penegak hukum.

“Panja sepakat bahwa tindak pidana terhadap HAM harus masuk dalam kategori tindak pidana khusus, karena sifatnya luar biasa dan berdampak sangat meluas dan signifikan,” jelasnya.

Selain mengatur tindak pidana materiel yang ada di Undang-undang HAM, jelas dia, RKUHP juga mengatur segala tindakan agresi dan pelanggaran HAM yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM Internasional. Hal itu bukti nyata komitmen Indonesia dalam penegakan HAM.

“Pengaturan ini juga telah dimintakan oleh Komnas HAM dan berbagai pegiat HAM maupun dunia internasional,” ungkapnya.

Dalam proses pembahasan, kata dia, terjadi perdebatan mengenai penting atau tidaknya mengakomodasi semua instrumen HAM. Terutama, terkait tindak pidana atau pelanggaran HAM selama perang yang dirasa terlalu berlebihan.

“Namun pada akhirnya semua pihak sepakat bahwa Indonesia perlu menunjukkan komitmen penegakan HAM nasional dan global, serta perlunya pengaturan yang progresif apabila pada saat di kemudian hari akan dibutuhkan,” ujarnya.

Politikus NasDem itu mafhum jika sejumlah pihak mengkhawatirkan bab tindak pidana khusus dalam RKUHP dapat menggeser Undang-undang di luar KUHP atau yang bersifat lex spesialis. Ia menilai kekhawatiran itu muncul akibat tak intens mengikuti pembahasan RKUHP.

Panja, kata dia, menyadari kekhawatiran tersebut. Makanya, dalam ketentuan peralihan RKUHP secara tegas menyatakan undang-undang di luar KUHP harus menyesuaikan dalam hal tindak pidana  materielnya.

“Jadi hukum acara atau prosedur maupun asas-asas yang diatur di dalam UU di luar KUHP seperti hukum acara, asas retroaktif, dan berbagai instrumen lainnya dinyatakan tetap berlaku,” pungkasnya.

 

tautan sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/zNAwALAk-rkuhp-mengadopsi-ketentuan-internasional

Leave a Reply