RKUHP Tak Perlu Buru-buru Disahkan Jika Hanya Mengejar “Legacy”
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) untuk tidak terburu-buru mengetok palu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) apabila tujuannya hanya mengejar legacy.
Menurutnya, masih banyak pasal yang belum tuntas dibahas. Di sisi lain, revisi sejumlah pasal juga tidak memperhatikan implikasinya.
Dengan kata lain dibuat tanpa proses regulatory impact assessment.
“Saya melihatnya mereka ingin punya legacy. Ingin dicatat ‘Pada periode DPR 2014-2019 akhirnya sebuah KUHP nasional bisa disahkan’,” kata Bivitri di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
“Kelihatannya legacy seperti itu. Tetapi menurut saya, kalau tidak realistis dan cuma sekadar mengejar prestasi seperti itu, jangan (buru-buru disahkan),” lanjutnya.
Bivitri mengatakan, KUHP yang ada saat ini adalah warisan kolonial, dibuat tahun 1870. Tentu saja banyak hal yang harus direvisi, diantaranya konversi denda, serta penambahan jenis tindak pidana.
Akan tetapi, dalam pembahasan revisi KUHP, Bivitri mengingatkan agar DPR tidak memperlakukan KUHP layaknya undang-undang biasa, yang bisa dinegosiasi.
“Harusnya pola pembahasannya tidak ada negosiasi oleh partai-partai politik. Tapi dipimpin langsung oleh ahli-ahli hukum pidana. Seperti fit and proper test hakim konstitusi, dulu pernah pakai panel ahli,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pembuat undang-undang juga tidak menghitung implikasi dari pasal-pasal yang direvisi. Misalnya, kata Bivitri, soal perluasan pasal zina.
Semestinya yang dilihat bukan hanya perkara asusilanya. Melainkan, pihak-pihak yang potensial dipidana karena perluasan pasal zina ini.
Bivitri mengatakan, tidak hanya orang-orang “liberal” dalam hal seksual saja yang bisa dipidana, tetapi juga orang-orang “konservatif”.
“Istri kedua, ketiga, keempat yang nikahnya siri, artinya tidak sah di mata negara, berarti bisa kena (pasal ini),” kata Bivitri.
“DPR memperhitungkan dampak itu tidak? Yang di front liner, polisi, aparat penegak hukum, hakim, sanggup enggak memproses hal seperti itu? Hal seperti itu tidak dihitung oleh DPR sepertinya, karena negosiasinya dangkal saja,” pungkas Bivitri.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/22030171/rkuhp-tak-perlu-buru-buru-disahkan-jika-hanya-mengejar-legacy