RUU KUHP Soal Penyebar Komunisme Dipidana, Anggota Panja DPR: Pancasila Harus Dilindungi
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani yang juga anggota Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menganggap pasal terkait pemidanaan orang yang menyebarkan paham di luar Pancasila, seperti komunisme dan leninisme pasal substansial. Pancasila sebagai ideologi negara harus dilindungi.
“Jelas setuju kalau ajaran ideologi tersebut bertujuan untuk mengganti Pancasila,” kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Namun, Ia menggarisbawahi poin, jika paham tersebut hanya didiskusikan secara ilmiah dan sekadar ditulis maka tak perlu masuk ke dalam delik pidana.
“Pertanyaannya kenapa hanya tiga ideologi itu? Yang lain kan banyak. Dari Timur Tengah kan keras semua. Jadi pasal itu subtansial (pemidanaan) untuk ideologi apapun yang bertujuan untuk robohkan Pancasila dan NKRI saya sepakat ,” jelasnya.
Dalam Pasal 219 – 221 draf RUU KUHP disebutkan larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).
Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3282806/ruu-kuhp-soal-penyebar-komunisme-dipidana-anggota-panja-dpr-pancasila-harus-dilindungi