Seru, Debat Kata ‘Mediasi’ Kasus Penistaan Agama di RUU KUHP  

Ada debat seru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta. Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga agama di Indonesia. Rapat kali ini membahas Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama. 

Ketua Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya mengusulkan agar laporan penistaan agama kepada polisi tidak dilakukan perorangan.

PHDI menyarankan agar laporan itu dilakukan lembaga keagamaan. Masyarakat yang merasa agamanya dihina harus lebih dulu melaporkannya kepada lembaga keagamaan. “Karena definisinya masih rancu,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Februari 2017. 

PHDI juga mengusulkan agar ada tahapan mediasi di samping penyelesaian secara proses hukum. Hal ini disetujui Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). “Karena negara kita menekan persaudaraan,” tutur Sekretaris KWI Pastor Agustinus Ulahayanan.

Namun politikus Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, bila proses mediasi diperlukan, kasus penghinaan agama lebih cocok di ranah perdata. “Karena pidana tidak mengenal kata mediasi. Kita perlu sepakat apakah perlu masuk dalam KUHP,” ucapnya.

Tim perumus KUHP dari pemerintah, Profesor Muladi, mengatakan mediasi tidak bisa dalam kasus ini. Alasannya, penistaan agama termasuk kejahatan yang berat dan sensitif. “Mediasi di Indonesia konotasinya negatif. Nanti malah ’86’,” ujar Muladi. 

Ketimbang melakukan mediasi, Muladi lebih setuju bila hukuman bagi pelaku penistaan agama diringankan. Usulan ini juga disampaikan PHDI dan KWI. “Mungkin saja ada pelaku yang berbuat karena tidak sengaja, tidak tahu, atau tersilap lidahnya,” kata Agustinus. 

Pasal 348 draf RUU KUHP berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” 

Selain itu, KWI meminta agar ada pertemuan khusus dengan seluruh lembaga keagamaan di Indonesia untuk membahas masalah definisi penistaan dan penghinaan terhadap agama. Menurut Agustinus, hal ini sesuatu yang serius dan perlu pemahaman bersama. “Jangan sampai beda pendapat dan mengartikan menurutnya sendiri,” kata dia. 

Dalam rapat hari ini, DPR sebenarnya mengundang enam organisasi keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, KWI, dan PHDI. Namun hanya dua organisasi keagamaan yang dapat hadir.

Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2017/02/06/078843505/seru-debat-kata-mediasi-kasus-penistaan-agama-di-ruu-kuhp

Leave a Reply