Siasati Pembahasan RKUHP, DPR Berencana Kurangi Fungsi Pengawasan
Beberapa strategi yang digunakan dalam pembahasan Rancangan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengemuka. Mulai metode pembahasan menggunakan sistem clustering hingga mengunakan tim panel ahli. Namun belakangan DPR berencana untuk mengurangi fungsi pengawasan agar proses pembahasan RKUHP dapat segera rampung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan mengatakan, masa sidang kali ini bakal memulai pembahasan RKUHP. Masing-masing fraksi di Komisi III sedang menyiapkan sejumlah amunisi dengan menginventarisir masalah dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan jika fraksinya bersepakat untuk mengurangi fungsi pengawasan, agar pembahasan RKUHP dapat segera lebih cepat. Dengan kata lain, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja dikurangi intensitasnya. Kendati demikian, bukan berarti Komisi III tidak melakukan pengawasan.
“Masa sidang ini kami sepakat mengurangi pengawasan, jadi bisa lebih cepat pembahasan RKUHP,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (31/8)
Harapan agar pembahasan RKUHP dapat rampung di akhir DPR periode 2014-2019 menjadi keinginan bersama. Namun komisi III pun mesti realistis dengan kondisi beban kerja yang sedemikian banyak dalam legislasi. Selain mengurangi fungsi pengawasan, ia pun akan mensiasati dengan DIM yang ada dalam RKUHP.
“Kita berharap tahun depan bisa selesai (Buku Ke-I, red). Tapi kita bermain di DIMnya saja,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, Supriyadi W Eddyono menilai, seharusnya peran pembahasan serta pengawasan saling berjalan beriringan, karena itu tugas pokok dan peran dari DPR. Menurutnya, pembahasan RKUHP tetap diprioritaskan tapi fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah tetap harus tajam.
“Secara tupoksi sebetulnya kedua peran ini tidak baik jika dipertentangkan. Saya lebih prefer kedua hal ini tetap sejalan dan tidak saling dinegasikan,” kata Supriyadi, Selasa (1/9).
Pembahasan RKUHP yang cepat dapat saja terjadi apabila Anggota DPR berkomitmen kuat. Apalagi, pembahasan diserahkan ke tingkat panja dan metode pembahasannya secara informal sudah disepakati antara dewan dan pemerintah. “Lagipula RKUHP pembahasannya direncanakan dua tahun, masih banyak waktu,” katanya.
Dalam komitmen anggota DPR tersebut, lanjut Supriyadi, banyak yang wajib diperhatikan. Mulai dari rapat tepat waktu sehingga agenda pembahasan yang terukur dan tepat. “Intinya konsekuensinya yang harus diperhatikan, misalnya rapat tepat waktu, agenda nya juga harus tajam, jadi kalau DPR bilang tidak ada waktu, buat saya ini cuma soal komitmen,”