Update Informasi Pembahasan RKUHP
Awal tahun 2017 ini Panja Komisi III RKUHP di DPR mulai melanjutkan kembali pembahasan RKUHP. Pembahasan terakhir di penghujung 2016 tanggal 14 Desember 2016 yang lalu, Panja membahas DIM 1470 Pasal 469 tentang tindak pidana kesusilaan hingga DIM 1571 Pasal 505 tentang Perjudian namun keputusan sidang berakhir dengan dipending, dan rencananya pembahasan RKUHP akan dilanjutkan hari ini 16 Januari 2017.
Pembahasan Panja hari ini akan melanjutkan pembahasan Pasal Perjudian yang dipending dan pembahasan tentang BAB XVII tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika. Namun berdasarkan pemantauan ICJR, pembahasan tindak pidana narkotika dan psikotropika pun ditunda.
Sebelumnya, mengenai Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, ICJR berkolaborasi bersama PBHI telah memberikan catatan mengenai RKUHP dan Masa Depan Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika : Catatan Kritis RKUHP 2015. Upaya para perumus Rancangan KUHP untuk melakukan kodifikasi total hukum pidana mestinya dibarengi dengan melihat praktik – praktik penegakkan hukum yang selama ini terjadi. Khusus untuk penanganan peredaran gelap narkotika, para perumus R KUHP seharusnya mampu melihat dan membedah rumusan unsure deliknya secara kritis dan tajam utamanya dalam melihat secara kritis dampak penggunaa unsur delik yang tidak jelas sasarannya. Selain itu para perumus R KUHP juga harus mampu membedakan dengan baik antara penyalah guna, pelaku perdagangan gelap, dan pihak – pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika secara gelap ataupun terang dan berijin.
Unsur – unsur delik pada tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam RKUHP seperti unsur memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, membawa atau mengangkut narkotika atau psikotropika tanpa hak atau melawan hukum dapat dilakukan oleh penyalahguna narkotika ataupun pelaku perdagangan gelap narkotika. Karena itu politik hukum dan perumusan delik narkotika dalam R KUHP perlu diberikan perhatian secara khusus agar tidak menimbulkan “korban” yang tidak perlu di masa depan. Tulisan tersebut dapat diunduh disini
Selanjutnya, karena pembahasan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika ditunda, pembahasan kemudian membahas Tindak Pidana Menelantarkan Orang (Pasal 535-539), dan Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 540-550)