Walau Masih Bermasalah, Rancangan KUHP ditargetkan Selesai Akhir Desember 2017

Pembahasan R KUHP sudah berada di ujung penyelesaian. Walaupun Panja RKUHP dalam Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR telah menargetkan selesainya R KUHP pada akhir Desember 2017. Namun target pembahasan mengalami kemunduran. Sebelumnya, Panja RKUHP dalam Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR telah menargetkan pembahasan pada Tanggal 5 Desember 2017 dengan agenda Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM. Agenda raker yang rencananya menyampaikan laporan ketua Panja RKUHP, pendapat mini fraksi, sambutan dari pemerintah terkait pembahasan RKUHP dan pengambilan keputusan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RKUHP. Namun Raker tersebut tidak terlaksana.

Hasil pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap pembahasan R KUHP sampai dengan Tanggal 4 Desember 2017 adalah:

Pertama, Proses pembacaan ulang Buku I RKUHP memang telah di rampungkan di tim proofreader pemerintah namun masih terdapat pasal-pasal yang pending (belum disepakati) yang menjadi ranah keputusan Panja RKUHP. Sebelumnya beberapa ketentuan hukum yang di pending yakni ; soal Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2), Pengecualian pemberlakuan pidana mati bagi WNI di negara Abolisionis (Pasal 8 ayat (4)), Permufakatan Jahat dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati (Pasal 14 ayat (3)), Pidana Denda Kategori I bagi pelaku Percobaan tindak pidana (Pasal 20), Pidana maksimum 10 (sepuluh) tahun bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup (Pasal 21 ayat (2)), Pembantuan (Pasal 23 ayat (1) huruf a), Pidana tutupan (Pasal 62), Diversi, Tindakan dan Pidana bagi Anak mengenai kewajiban adat (Pasal 136), dan Sinkronisasi pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana mati

Pasal pending dari Buku I tersebut yang semula terdapat sembilan hal yang dipending dalam perkembangannya hanya tinggal dua ketentuan, yakni terkait persoalan hukum yang hidup dalam masyarakat / hukum adat dan pengaturan mengenai hukuman mati. Hasil proofreader Buku I yang telah disepakati Panja tersebut sudah dimasukkan ke Tim Perumus Tim Singkronisasi Panja R KUHP.

Kedua, Sedangkan hasil proofread atas Buku II masih belum diselesaikan. Proses proofreader atas Buku II masih dilakukan oleh Tim Proofreader Pemerintah. Tim Proofreader pemerintah tersebut telah menelaah R KUHP hingga Pasal 603 (Bab XXV Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan) dari total 567 pasal Buku II (Pasal 219 s.d. Pasal 786). Dengan demikian, Tim Proofreader telah menyelesaikan penelaahan 14 Bab di Buku II dari total bab di Buku II yang berjumlah 39 bab. Tim proofreader saat ini masih menyelesaikan penelaahan Buku II untuk kepentingan Tim Perumus Panja RKUHP sebelum masa reses DPR tanggal 14 Desember di pekan depan. Untuk pasal-pasal yang masih dipending dalam Buku II, mekanismenya pembahasannya sama seperti Buku I, yakni akan diputuskan di Rapat Panja RKUHP. Selain diputuskan di Panja, hal-hal tersebut ada kemungkinan akan diputuskan juga dalam rapat kerja (raker) atau bisa jadi jika musyawarah tidak tercapai, maka akan dilakukan mekanisme voting

Pembahasan paling alot dalam Buku II terdapat dalam Bab XVI Tindak Pidana Kesusilaan, bagian keempat terkait Zina. Pemerintah masih bersikeras mempertahankan perluasan tindak pidana zina yang ada di dalam KUHP saat ini. Zina dalam R KUHP diperluas akan menyasar seluruh pasangan tanpa syarat terikat perkawinan.

ICJR melihat proses pembahasan R KUHP di ujung tahun 2017 ini justru mulai mengendur, padahal fase ini merupakan fase penting untuk memastikan rumusan dan subtansi R KUHP yang lebih presisi. ICJR juga melihat hasil dari pembaca tim proofreader pemerintah kurang terpublikasi lebih luas ke publik. Banyak perumusan baru yang disepakti kurang tersosialisasi. Kesibukan DPR juga berimbas kepada pembahasan R KUHP. Dalam masa kerja sebelumnya hanya tiga dari dua belas jadwal rencana rapat tim perumus RKUHP, yang dapat dilaksanakan oleh DPR. Sebagian besar rencana jadwal rapat tersebut tidak terlaksana dikarenakan dua hal. Pertama, karena anggota Komisi III yang notabene adalah anggota Panja RKUHP melaksanakan tugas Kunjungan Kerja (Kunker) ke Luar Negeri dari 22 November sampai dengan 30 November 2017. Kedua, proses proofreader tim pemerintah atas telaahan Buku II masih dalam proses telaahan dan belum dirampungkan seluruhnya, sehingga belum dapat ditindak lanjuti oleh Tim Perumus RKUHP di DPR.

Dari segi substansi ICJR dan Aliansi Nasional R KUHP masih menolak keras beberapa hasil kesepakatan dalam Panja R KUHP. Masih banyak ketentuan-ketentua yang seharusnya tidak perlu di atur dalam Buku II KUHP justru malah di kriminalisasi. Hasil R KUHP yang telah di bahas oleh Panja jelas akan menimbulkan gelombang kriminalisasi baru dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia

Leave a Reply