Wiranto Bakal Panggil KPK Bahas Revisi KUHP

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lainnya untuk membahas revisi KUHP sebelum disahkan pada Agustus mendatang. Hal itu bertujuan untuk menyatukan pendapat dan mencegah pemahaman yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Semua pihak yang punya kepentingan terhadap RKUHP saya akan undang, seperti KPK, Panja, BNN supaya nanti jangan sampai kalau tak diundang masih punya pendapat yang berbeda, sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan yang simpang siur,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (6/6).

Mantan Panglima ABRI itu menegatakan bahwa pembahasan RKUHP telah melalui proses dan pembahasan yang panjang dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, tak terkecuali KPK. Oleh sebab itu, ia heran jika rencana RKUHP tersebut baru dipermasalahkan saat ini.

“Karena penyusunan ini sudah dilaksanakan cukup lama mengundang berbagai pihak yang berkepentingan yang menyangkut perubahan atau penyempurnakan KUHP itu,” kata WIranto.
Wiranto juga menjamin bahwa revisi RKUHP tak akan melemahkan KPK. Sebab, masuknya delik pidana korupsi dalam RKUHP diperlukan hanya untuk konsolidasi dan integrasi hukum.

“Padahal, masuknya delik-delik pidana khusus dalam RKUHP itu hanya untuk melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum atau modifikasi, integrasi hukum, jadi harus masuk,” kata Wiranto.

Selain itu, ia menjamin bahwa kewenangan KPK dalam memberantas korupsi tak akan dikurangi dan justru diperkuat dengan masuknya delik khusus tersebut dalam RKUHP. Kemudian, secara kelembagaan dan peradilan juga tak ada yang berubah.

“Karena ini mengatur lex generalisnya, hanya hal pokok saja, tapi hal khusus lex spesialisnya itu tetap masuk pada undang-undang yang sudah ada termasuk UU Tipikor, itu nggak akan dihapus,” ujar Wiranto.

“Badannya masih tetap, proses peradilan tetap, tak akan diubah, maka diperkuat karena ada lex generalisnya di KUHP. Ini jangan di pelintir-pelintir deh,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpendapat bahwa RKUHP tidak mencantumkan satu pasal pun yang menegaskan KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang menangani kasus korupsi.

Ia mengatakan hal ini sangat berisiko bagi KPK dan lembaga negara lainnya karena dapat kehilangan kewenangan untuk menangani kejahatan yang berstatus luar biasa. (osc)

 

tautan sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180606184254-12-304083/wiranto-bakal-panggil-kpk-bahas-revisi-kuhp

Leave a Reply