121 Terpidana Mati Menanti Eksekusi
Hingga berita ini diturunkan, setidaknya terdapat 121 terpidana mati yang menanti eksekusi. Mereka terjerat berbagai kasus, dari penyalahgunaan narkotik hingga pembunuhan berencana.
Nama terakhir yang masuk daftar ini adalah terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso. Veloso menjadi pesakitan setelah tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin.
Dia masuk daftar tembak pada eksekusi mati gelombang kedua tahun ini. Namun, beberapa menit sebelum senjata regu tembak meletus, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda eksekusi terhadapnya.
Seorang berkebangsaan Filipina pada hari eksekusi menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku sebagai orang yang memerintahkan Mary terbang ke Indonesia, menjadi kurir heroin.
Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane, mengatakan pemerintah tidak memiliki standar untuk menetapkan seseorang masuk dalam daftar eksekusi mati, entah mereka yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap, sudah mengajukan peninjauan kembali atau permohonan grasinya telah ditolak Presiden.
Mary Jane misalnya, nyaris dieksekusi kurang dari satu bulan setelah upaya peninjauan kembalinya ditolak. Sementara itu menurut Agus, Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, baru dieksekusi hampir empat tahun setelah putusan peninjauan kembali mereka ditolak.
“Tidak ada keseragaman. Seharusnya sudah ada aturan yang jelas tentang hal ini, misalnya melalui fatwa Mahkamah Agung,” tuturnya.
Gembong narkoba Freddy Budiman dan dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Australia, yakni Iwan Dharmawan dan Ahmad Hasan, kini masuk dalam daftar tunggu eksekusi.
Dua terpidana kasus terorisme tersebut telah mengajukan peninjauan kembali dan memohon grasi. Namun upaya mereka bertepuk sebelah tangan.
Di sisi lain, Freddy yang beberapa kali tertangkap mengendalikan pengedaran narkoba dari lembaga permasyarakatan masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali dan grasi. (meg)
Sumber: CNN Indonesia