25 Tahun Pasca Reformasi: Reformasi Peradilan Pidana Setengah Hati!!
Reformasi yang terjadi 25 tahun yang lalu menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam merebut kembali ruang-ruang demokrasi yang sempat tertutup rapat selama 32 tahun lamanya.
Sayangnya, dalam peringatan 25 Tahun Reformasi, reformasi hukum dirasa berjalan stagnan. Cita-cita hukum yang mengedepankan HAM, kebebasan sipil, dan demokrasi pun rasanya tak sepenuhnya terwujud.
Respons yang diberikan pemerintahan sekarang pun justru minim di tengah kesempatan dan momentum untuk melakukan reformasi bidang hukum, khususnya sistem peradilan pidana.
Simak infografis berikut untuk melihat catatan-catatan PR reformasi peradilan pidana dalam aspek pidana materil dan aspek hukum acara pidana