Ahli: Kalau Pasal Korupsi Masuk RKUHP, KPK dan Gedung Bundar Bubar

Ahli hukum pidana Prof Andi Hamzah mengatakan sebaiknya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditarik dari Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya jika tetap dimasukan dalam RKUHP kemudian disahkan menjadi UU, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan bubar.

“Kalau Korupsi masuk ke RKUHP, maka KPK bubar dan Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung, red) bubar,” ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (1/9).

Andi lebih setuju dengan melakukan revisi UU Pemberantasan Tipikor ketimbang memasukan dalam RKUHP. Apalagi, Andi yang pernah menjadi bagian tim dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor, telah melakukan studi banding ke beberapa negara kala itu. Bahkan draf yang sudah diserahkan ke Menkumham Andi Matalata tak ada kemajuan. Belakangan pergantian rezim hingga Menkumham dijabat oleh Patrialias Akbar malah menarik draf tersebut.

Atas dasar itulah Andi berencana menyerahkan draf revisi UU Pemberantasan Tipikor kepada DPR. Andi pun menyarankan agar DPR mengambil inisiatif agar revisi UU Pemberantasan Tipikor menjadi inisiatif DPR.

Ahli hukum pidana pencucian uang Yenti Ganarsih mengamini pandangan Prof Andi Hamzah. Menurutnya DPR mesti berhati-hati dalam memasukan UU di luar KUHP masuk dalam RKUHP. Atas dasar itulah Yenti menawarkan agar DPR menarik UU Pemberantasan Tipikor dari RKUHP. “Saya menawarkan UU Korupsi dan UU Pencucian Uang di luar KUHP. Karena ada signifikan dalam penerpaannya,” imbunya.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Emerson Yuntho menilai  masukanya pasal korupsi dalam RKUHP dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia berpandangan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor tak dapat berlaku sepanjang pasal korupsi masuk dalam RKUHP.

“Dan ini memangkas kewenangan KPK, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor. Ketiga lembaga ini mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wakil Koordinator ICW itu berpandangan menjadi langkah mundur ketika hanya polisi yang dapat melakukan penydikan terhadap kasus korupsi. Sebaliknya kejaksaan hanya dapat melakukan penuntutan. Sedangkan KPK hanya dapat melakukan pencegahan. “Ini langkah mundur kalau RKUHP masukkan tindak pidana korupsi dan TPPU.”

Leave a Reply