Aliansi Berharap Pasal Pemidanaan dalam UU ITE Ditarik dari RKUHP
Pembahasan Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlangsung di DPR. Sejumlah pasal pemidanaan dalam UU ITE menjadi sorotan agar ditarik ke dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demikian disampaikan anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, Supriyado W. Eddyono, di Jakarta, Rabu (16/3).
“Aliansi KUHP meminta agar pimpinan DPR, pimpinan Komisi I dan pimpinan Komisi III untuk segera membahas posisi pasal-pasal pidana di dalam UU ITE agar segera dipindahkan ke dalam pembahasan di Rancangan KUHP,” ujarnya.
Masyarakat memang merasa kebebasan berekspresi menyatakan pendapat di dunia maya terbelenggu dengan keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Makanya, desakan agar dihapuskannya pasal tersebut dalam revisi UU ITE masih menuai pro kontra antar fraksi di parlemen. Meski demikian, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta agar DPR melakukan harmonisasi dan kodifikasi seluruh ketentuan pidana di bawah RKUHP yang sedang dibahas oleh Komisi III.
Supri berpandangan pembahasan terpisah pasal pemidanaan dalam RUU ITE di luar pembahasan RKUHP akan menciderai rencana awal harmonisasi hukum pidana. Terlebih, akan mengganggu kerja pembahasan RKUHP yang diakukan oleh Komisi III. “Belum lagi, seluruh mitra DPR yang berhubungan dengan pemidanaan berhubungan dengan Komisi III dan bukan Komisi I,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, RUU ITE dibahas antara Komisi I dengan pemerintah. Sedangkan RKUHP yang sudah berjalan pembahasaanya beberapa bulan lalu dilakukan antara Komisi III dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Supri berpendapat langkah awal yang dapat dilakukan oleh Panja dan pemerintah dalam pembahasan RUU ITE dengan mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan pasal pemidanaan lainnya. Setelah itu, memindahkan seluruh ketentuan pidana ke dalam RKUHP. Tujuannya, agar dapat dilakukan pembahasan menjadi lebih fokus dan terpusat di dalam RKUHP oleh Komisi III dan pemerintah.
Supri yang juga Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) ini mengatakan praktik di berbagai putusan pengadilan, KUHP mestinya mampu menjangkau kasus pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. Khususnya, pasal-pasal yang bersifat duplikasi dari KUHP. Misalnya, penghinaan, pencemaran nama baik, perjudian, dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Oleh sebab itu, perlu langkah cepat melakukan harmonisasi ketentuan pidana di UU ITE ke dalam RKUHP.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin, menambahkan sejak diundangkannya UU ITE, setidaknya 150 orang lebih terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, kecenderungan meningkat lebih banyak. Ia berpandangan pasal pemidanaan yang terdapat dalam UU ITE mesti dihapus. Sebab semua ketentuan pidana sudah diatur dalam KUHP. Oleh sebab itu, aturan pemindaan dalam UU ITE kemudian dipindahkan ke dalam RKUHP yang sedang dibahas Komisi III.
Menurutnya, pembahasan RUU ITE mestinya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang berarti dilakukan oleh Komisi I dengan Komisi III misalnya. Pasalnya pembahasan terkait hukum dan pemindanaan menjadi ranah Komisi III yang membidangi hukum itu. Keterlibatan Komisi III dalam pembahasan RUU ITE setidaknya dapat merumuskan aturan pemidanaan secara konprehensif dengan melakukan singkronisasi dan harmonisasi dengan pembahasan RKUHP.
“Hal ini diharapkan bisa mengharmonisasi pasal-pasal yang serupa, cukup dimasukkan ke dalam RKUHP,” pungkasnya.
Sumber: http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt56e9309a5ec82/aliansi-berharap-pasal-pemidanaan-dalam-uu-ite-ditarik-dari-rkuhp