Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Banyak Pasal dalam RKUHP Over Kriminalisasi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP berpandangan banyaknya ketentuan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil. Ironisnya, draf RKUHP yang diberikan pemerintah ke DPR antara tahun 2012 dengan 2015 tidak terjadi perubahan signifikan.

“Banyaknya ketentuan dalam 786 Pasal, kemudian banyaknya RKUHP 2015 over kriminalisasi,” ujar anggota Aliansi, Wahyudi Djafar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (8/9).

Harapan masyarakat memiliki hukum  pidana nasional dengan semangat melindungi masyarakat sipil terabaikan. Dikatakan Wahyudi, RKUHP justru sebanyak mungkin mengkriminalkan individu. Sementara negara diposisikan sebagai pengawas. “Tapi rumusan sekarang kami khawatir over kriminalisasi, jadi malah mengancam kebebasan sipil,” ujarnya.

Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengaku kaget dengan pandangan Aliansi terkait RKUHP bakal banyak mengkriminalkan masyarakat. Ia tidak sependapat dengan Aliansi. Pasalnya Indonesia mesti mengatur hal bersifat detail. Misalnya ketika orang menghina atau memfitnah maka mesti dijerat dengan hukum. “Apakah negara mengambil terlalu banyak, orang menjelek-jelekan kita harus atur juga,” tutup politikus Nasdem itu.

Leave a Reply