Aliansi Nasional Reformasi KUHP Dukung Pasal Rekomendasi Pemerintah Mengenai Pencabulan dalam RKUHP

Perbuatan cabul di depan umum, menyertakan pemaksaan, mengandung unsur pornografi dan bisa dipublikasikan adalah perbuatan pidana yang bisa dilakukan siapa saja tidak hanya kelompok dengan orientasi seksual berbeda.

Pada 30 Mei 2018, lalu Pemerintah dan Panitia Kerja DPR untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengadakan rapat lanjutan pembahasan RKUHP. Dalam rapat tersebut pihak pemerintah menjabarkan beberapa hal yang menjadi pending issues dalam pembahasan RKUHP.

Salah satu perbaikan pasal usulan Pemerintah yang juga menjadi perhatian Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah ketentuan pidana dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan. Pada awal Januari 2018, pasca putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pengujian UU tentang perluasan delik-delik tentang kesusilaan dalam KUHP untuk mengkriminalisasi perbuatan cabul sesama jenis, timbul wacana dari pihak perumus RKUHP untuk mengkrimnaliasi hubungan seksual sesama jenis. Wacana tersebut dilakukan dengan mengubah rumusan Pasal 495 tentang perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak (dalam naskah RKUHP 2015). Saat itu diwacanakan untuk mengkriminalisasi semua hubungan seksual sesama jenis dengan memberikan 4 syarat, yaitu apabila perbuatan cabul tersebut dilakukan di depan umum, ada unsur paksaan, dipublikasikan dan mengandung unsur pornografi.

Sedari awal Aliansi Nasional reformasi KUHP menolak adanya rumusan tersebut. Walaupun pihak perumus RKUHP berkelit bahwa pasal tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang dengan merumuskan kondisi-kondisi tertentu. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai bahwa hadirnya wacana rumusan tersebut bertendensi kuat menyasar kelompok orientasi seksual berbeda, sehingga menjadi sangat diskriminatif.

 

Langkah yang cukup progresif ditunjukkan oleh perumus RKUHP. Pada draft 28 Mei 2018 pemerintah merekomendasikan perubahan yang cukup signifikan mengenai rumusan pasal kriminalisasi hubungan sesama jenis ini. Pasal 454 (draft 8 Maret 2018) yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan sesama jenis dihapus dan mengintegrasikan pasal tersebut pada Pasal 451 tentang Percabulan. Pada catatan tim pemerintah di draft 28 Mei 2018 dijelaskan bahwa perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya. Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” sendiri pihak perumus menyatakan sebagai segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan,  atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.

 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung perubahan tersebut, bahwa pada akhirnya tim perumus RKUHP mengamini bahwa perbuatan cabul di depan umum, menyertakan pemaksaan, mengadung unsur pornografi dan bisa dipublikasikan adalah perbuatan pidana yang bisa dilakukan siapa saja dan hal tersebut sudah ada sejak lama bahkan dalam KUHP (WvS) yang berlaku pada saat ini. Merumuskan unsur dengan spesifik mengkriminalkan kelompok seksual berbeda jelas menunjukkan adanya diskriminasi terhadap warga negara dan bertentangan dengan tujuan dari hukum pidana itu sendiri.

Leave a Reply