Aliansi Nasional Reformasi KUHP: R KUHP Banyak Memuat Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Dalam sebuah diskusi di Jakarta (23/5/2016), Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengaku heran atas pencantuman kembali delik Penghinaan Presiden, padahal delik tersebut pada 2006 telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945

Menurutnya, Indonesia sebagai Negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, harus mempedomani ketentuan Pasal 19 Kovenan apabila kebebasan berpendapat hendak dibatasi. Pembatasan tersebut harus tidak diperkenankan diartikan melebar dari yang dinyatakan oleh Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang disahkan Majelis Umum PBB pada 1966 silam.

“Marilah kita mendudukkan masalah ini dengan semangat reformasi dan demokrasi yang ada. Jangan kembali ke titik represif masa lalu. yang menghidupkan kita yakni kebebasan berekspresi seperti menonton film pendek,” katanya

Pada kesempatan yang sama, Anggara -peneliti ICJR- menyatakan masih adanya pasal – pasal yang berpotensi memberangus kebebasan berekspresi disebabkan oleh tidak adanya kajian yang lengkap dari pemerintah mengenai cost – benefit analysis atas perbuatan yang dilarang, faktor kesejarahan yang keliru diinterpretasikan, dan masih tingginya ancaman pidana penjara.

“Sepanjang kajian terhadap pasal – pasal anti kebebasan berekspresi ini tidak lengkap, maka masalah rutan dan lapas yang over crowded akan tetap menghantui, karena pemerintah gagal dalam mengatasi di sektor regulasi pidana” kata dia

Pada diskusi tersebut hadir pula Irine Hiraswari Gayatri (Pimred website www.politik.lipi.go.id Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan Wahyudi Djafar (Peneliti/Deputi Direktur ELSAM).

Mereka menilai ancaman nyata kebebasan berekspresi sampai dengan kebebasan berpendapat dan berkumpul dilakukan melalui penangkapan, pembubaran acara dan penyitaan buku yang dilakukan oleh aparatur Negara. Kondisi ini menurut Wahyudi Djafar tidak akan berakhir cepat, karena, R KUHP yang saat ini dibahas di DPR masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi secara langsung memberangus kebebasan bereskpresi dan mengancam peradaban Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi.

Leave a Reply