Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sebut Ada Lima Tantangan Pembahasan RKUHP
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan kondifikasi dari berbagai ketentuan norma Undang-Undang (UU) yang tersebar untuk kemudian disusun dalam satu buku. Pembahasan RKUHP pun bakal dimulai setelah DPR selesai masa reses. Namun Aliansi Nasional Reformasi KUHP setidaknya mencatat terdapat lima tantangan dalam pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah.
Anggota Aliansi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Anggara Suwahju mengatakan dalam rangka mengatasi persoalan dalam pembahasan, DPR dan pemerintah mesti dapat mengatasi kelima tantangan tersebut. Tantangan pertama berkaitan dengan terbatasnya waktu kerja DPR dan pemerintah. Jika target antara DPR dan pemerintah merampungkan RKUHP pada 2015, seolah dipaksakan. DPR dan pemerintah pun mesti mengukur kemampuan.
Atas dasar itulah, Aliansi menolak pembahasan RKUHP yang terburu-buru. Pasalnya beratnya bobot muatan materi dalam RKUHP mesti dilakukan pembahasan secara hati-hati dengan pertimbangan dan perhitungan matang. Ya, pembahasan yang dilakukan anggota dewan mesti tidak terganggu dengan rapat –rapat di luar pembahasan RKUHP.
Kedua, minimnya anggaran pembahasan di pihak pemerintah. Hal itu pula menjadi pertimbangan akan baiknya kualitas pembahasan RKUHP. Makanya, selain model pembahasan, DPR dan pemerintah mesti mencari solusi agar pembahasan diimbangi dengan maksimalnya anggaran pembahasan.
Ketiga, pembahasan RKUHP mesti menjadi prioritas Komisi III. Bukan menjadi rahasia, satu orang anggota dewan dapat menjadi banyak anggota Panja beberapa RUU. Oleh sebab itu, perhatian anggota dewan kerap terpecah akan beberapa RUU. Padahal itu tadi, bobot muatan materi dan banyaknya pasal dalam RKUHP perlu mendapat perhatian serius tanpa terganggu hal lain.
Keempat, materi muatan substansi RKUHP yang berjumlah 786 pasal terbilang berat. Berbeda dengan RUU lainnya, RKUHP yang akan menjadi ‘kitab utama’ dalam hukum pidana. Bukan tidak mungkin, ketika diinventarisir bakal terdapat ribuan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dibuat masing-masing fraksi partai di Komisi III. Nah, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai model pembahasan dengan menggunakan sistem DIM bakal banyak menyita waktu. Padahal semestinya dapat dimanfaatkan dengan membahas substansi yang ada.
Kelima, model pembahasan dengan meto de DIM tidak cukup efektif diterapkan dalam membahas RKUHP. Pasalnya metode tersebut bakal berujung pada pembahasan nomor per nomor dan bersifat redaksional. “Untuk itu, pemerintah dan DPR sudah sepatutnya merumuskan model pembahasan guna mendukung pembahasan RKUHP yang efektif dan partisipatif,” ujarnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (5/8).
Tenaga Ahli Komisi III, David mengatakan lambannya pembahasannya disebabkan acapk kali disebabkan suara pemerintah tidak sama. Padahal semestinya perdebatan di internal pemerintah, misalnya antara kepolisian dan kejaksaan sudah rampung. Dengan begitu, ketika melakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR dapat berjalan maksimal.
Menurutnya kala pembahasan RKUHP di penghujung DPR dan pemerintah periode 2009-2014 cukup berjalan cepat. Setidaknya, Panja RKUHP kala itu sudah mampu menyelesaikan 20 pasal di Buku I. Ia menilai pembahasan RKUHP periode lalu berjalan mulus. Hanya saja keterbatasan waktu yang tak dapat dihindarkan. Kendati demikian, David mengamini pembahasan RKUHP dimulai lagi dari Buku I. “Karena sudah disepakati Panja,” pungkasnya.