Aturan pada Revisi KUHP Disebut Batasi Kebebasan Ekspresi
Rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini sedang dibahas DPR dianggap sarat peraturan kontroversial. Salah satu pasal tersebut mengatur delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengaku heran atas pencantuman kembali delik itu. Ia berkata, tahun 2006 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan peraturan mengenai penghinaan kepada kepala negara bertentangan dengan UUD 1945.
Roichatul menyatakan, para pembuat undang-undang seharusnya tidak memasukkan lagi delik tersebut ke KUHP. Menurutnya, persoalan penghinaan antar subyek hukum sepatutnya menjadi permasalahan perdata.
“Sebenarnya untuk seluruh pasal penghinaan nama baik, semangat yang didorong oleh Komnas HAM adalah dekriminalisasi. Masukkan saja sebagai urusan antarorang,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).
Komnas HAM, kata Roichatul, pelaksanaan kebebasan berekspresi warga negara akan terbatas jika warga lainnya diperkenankan hukum untuk merasa terhina atas perkataan pihak lain.
Roichatul memaparkan, mayoritas negara di dunia telah menggunakan pertimbangan hak dan reputasi orang sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Namun, pembatasan itu tidak serta-merta menjadi bagian dari peraturan hukum pidana di negara itu.
“Penghinaan dan pencemaran nama baik di banyak negara sudah menjadi sebuah urusan keperdataan, bukan pidana,” katanya.
Roichatul juga menyoroti banyaknya peraturan yang membatasi kebebasan berekspresi dalam RKUHP. Menurutnya, pembatasan merupakan hal yang wajar.
Namun, di Indonesia pembatasan berekspresi kerap diartikan secara melebar dari Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang disahkan Majelis Umum PBB pada 1966 silam. “Asas proporsionalitas juga tidak dipenuhi.”
Pasal 19 pada kovenan itu menyebut, setiap orang berhak berpendapat tanpa campur tangan pihak lain. Setiap orang juga disebut berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun.
Jika kebebasan berpendapat hendak dibatasi, maka hal itu dapat dilakukan dengan tetap berpedoman pada penghormatan hak atau nama baik orang lain. Pembatasan juga dapat dilakukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moral umum.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160523145224-12-132811/aturan-pada-revisi-kuhp-disebut-batasi-kebebasan-ekspresi/