Bamsoet: Ada Titik Temu Soal Zina dan LGBT di RUU KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih ada perdebatan terkait perzinaan, serta lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT). Namun, dia menyatakan, semuanya sudah ada titik temu.

Bamsoet mencontohkan dalam pasal menyangkut LGBT, ada titik temu, yaitu yang penting tidak ada diskriminasi. “Di Indonesia tidak seperti di Singapura, tetapi sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah. Namun, ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/5).

 

Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi. Dia menambahkan kejadian di ruang pribadi dapat diproses hukum kalau ada pengaduan.

Bamsoet mencontohkan seorang istri melaporkan tindakan suaminya yang selingkuh yang kejadiannya di dalam kamar. Meskipun itu bersifat pribadi, tetapi tetap diproses hukum karena ada aduan.

“Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP,” katanya.

Berdasarkan keterangan pihak pemerintah, Bamsoet mengaku mendapatkan penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang disusun dan sudah dalam tahap finalisasi. Kemudian, tim DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.

Rampung Agustus

Karena itu, Bamsoet optimistis dapat selesai pada Agustus tahun ini. Dengan demikian, dia mengatakan, aturan ini dapat menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun ke-73 tahun Republik Indonesia.

“Saya berharap bisa lebih cepat diselesaikan, tetapi paling lambat pada Agustus 2018 dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia,” kata dia.

Menurut dia, pembahasan RUU KUHP sangat lama karena pada periode-periode DPR sebelumnya selalu gagal. Saat ini, dia mengatakan, prosesnya hampir selesai.

Bamsoet pun meminta dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU tersebut selesai. Dengan demikian, Indonesia memiliki KUHP sendiri dan tidak memakai hukum Belanda.

Bamsoet mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Bamsoet pernah berjanji institusinya segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dan akan menjadi kado Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Dia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.

“Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI nanti kita selesaikan ini dengan baik,” kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

 

tautan sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/30/p9j3wq428-bamsoet-ada-titik-temu-soal-zina-dan-lgbt-di-ruu-kuhp

Leave a Reply