Belajar dari Kasus Ahok, Serikat Pengajar HAM Desak Pemerintah Revisi Pasal 156 a KUHP

Serikar Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), Sabtu (13/5/2017) menggelar press rilis, mereka menilai bahwa peraturan perundang-undangan terkait “Penodaan Agama” seperti pasal 156 a KUHP dan PNPS/65 harus segera dilakukan perubahan dengan pertarutan baru.

Hal itu karena dalam sejarahnya sejak diberlakukan sering dimanipulasi oleh pengadilan dan kelompok mayoritas untuk mengadili pelaku “Yang Dianggap Menodai Agama Resmi di Indonesia”.

“Selama ini banyak kasus-kasus seperti ini yang lebih ‘memihak’ kaum mayoritas, dan lebih cenderung melindungi ‘kepentingan agama’ sehingga hal ini begitu bias dengan kepentingan kelompok mayoritas, keduanya merupakan peraturan yang multitafsir,” ujar Rosita Indrayati, SH. MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota SEPAHAM.

Dimana pasal tersebut menurutnya bisa digunakan untuk menundukkan siapapun yang dianggap telah menodai ‘agama’. Tidak hanya itu, SEPAHAM juga mendesak agar kedua peraturan tersebut segera dibekukan.

Hal ini untuk menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dan menghindari adanya pelanggaran terhadap hak-hak individu dan kelompok lain yang mempunyai penafsiran bebeda dengan kelompok mayoritas. Serta menyelaraskan peraturan nasional dengan instrumen hak asasi manusia internasional sebagai bagian dari kepastian perlindungan HAM di Indonesia.

“Kami melihat kasus penodaan agama merupakan persoalan hukum yang diputus oleh pengadilan bukan lagi ditujukan untuk menciptakan rasa keadilan dan melindungi hak-hak individu dan minoritas, melainkan digunakan untuk menciptakan keadilan versi mayoritas,” tambah Rosita.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dengan melanggar pasal 156 a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, baik jaksa maupun kubu Ahok sama-sama menyatakan banding.

Press rilis yang diterima media ini ditandatangani oleh ketua SEPAHAM Al Khanif SH. MA.LLMPh.D yang juga Direktur Centre For Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember, Rosita Indrayati, SH, M.H., CHRM2 UNEJ, Dian Noeswantari, S.Pi.,M.PAA., Center for Human Rights Studies Univ Surabaya (CHRS Ubaya) dan SEKJEND SEPAHAM Indonesia, Awaludin Marwan, SH, MH, M.A..

Universitas Pandanaran dan Pustokum, Haris Azhar, SH, M.A., Pengajar HAM, Univ. Trisakti., Hadi Rahmat Purnama, S.H., LL.M. Pengajar Hukum dan HAM, Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P Wiratraman, S.H., M.A. HRLS FH Universitas Airlangga, Muktiono, S.H., M.Phil.

Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, FH – Universitas Brawijaya, Cekli Setya Pratiwi, Pusat Studi HAM (satuHAM), FH – Universitas? Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Universitas Indonesia, Dr.Erlina SH MH- pengajar FH Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Majda El Muhtaj.

Pusham Unimed Medan, Fiska Maulidian Nugroho, CHRM Unej, Aloysia Vira Herawati, Pusham Ubaya, Dina Tsalist Wildana, SH., LL.M., CHRM2 Unej, HS Tisnanta, PKKP-HAM FH Universitas Lampung., Haris Retno Susmiyati, FH Universitas Mulawarman, Muhammad Bahrul Ulum, S.H., LL.M., CHRM2 Universitas Jember, Dwi Rahayu K., S.H., M.A., HRLS Univ Airlangga Surabaya, Sri Wahyuningroem, FISIP Universitas Indonesia, Dr. Niken Savitri, S.Pi., M.CL., Fakultas Hukum Unpar, Joeni Arianto, S.H., M.A., HRLS Unair Surabaya, Adam Muhshi, S.., S.AP., M.H., CHRM2 Universitas Jember, Patricia Rinwigati, Sentra HAM FH Univ Indonesia

Sumber: http://www.jatimtimes.com/baca/153330/20170513/202102/belajar-dari-kasus-ahok-serikat-pengajar-ham-desak-pemerintah-revisi-uu-156-kuhp/

Leave a Reply