BNN : Narkotika Jenis Baru Harus Dimasukan dalam Rancangan KUHP Baru
Deputi Pencegahan BNN, Ali Djohardi Wirogioto, menyatakan sebetulnya Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ada keberatan, sepanjang masukan di RUU KUHP itu bisa mengakomodasi UU yang sekarang. Karena ada beberapa hal seperti narkotika jenis baru itu perkembangan sangat pesat luar biasa.
“Itu kalau tidak diatur secara khusus, kami khawatir nanti kita selalu ketinggalan terus,” kata Ali kepada Kabar3.com, pada saat dihubungi, Jumat (26/5).
Menurutnya, sekarang saja narkotika jenis baru sudah ada 67 lebih. Sementara yang ada konstruksi hukumnya di permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) baru 43.
“Nah seperti itu kita antisipasi, tapi kalau seandainya nanti perkembangan hasil rapat panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR dengan pimpinan BNN, bisa menemukan satu solusi. Sebetulnya tidak masalah. Itu baru salah satu contoh, dan ada hal-hal lainnya,” ucapnya.
Apakah UU tindak pidana narkotika dipisahkan dari KUHP, dalam artian tidak dimasukan dalam rancangan KUHP baru?, Ia menjawab, kalau UU narkotika ini bersifat khusus, karena kejahatan yang luar biasa.
Sumber: http://kabar3.com/detail/1545/bnn-narkotika-jenis-baru-harus-dimasukan-dalam-rancangan-kuhp-baru