Catatan Pembahasan DIM R KUHP Selasa, 8 Maret 2016

Rapat dimulai pukul 11.07 dan dibuka oleh Ketua Sidang Benny K Harman

Rapat dihadiri oleh Benny K Harman (Demokrat), Mulfachri Harahap (PAN), Risa Mariska (PDIP), Ichsan Soelistio (PDIP), Dwi Ria Latifa (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Muhammad Syafi’i (Gerindra), Didik Mukriatno (Demokrat), Daeng Muhammad (PAN), Muhammad Nasir (PKS), Arsul Sani (PPP), Taufiqulhadi (Nasdem), Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura).

Benny K Harman :

Terima kasih atas kehadirannya kepada rekan-rekan anggota DPR yang terhormat dan juga Pemerintah. Sesuai dengan agenda yang kita sepakati kemarin kita akan mulai melakukan pembahasan atas pemaparan reformulasi Pasal oleh Pemerintah yang sudah dilakukan kemarin. Untuk agenda hari ini kita sepakati selesai pada pukul 16.30 WIB ya bapak dan ibu sekalian? Sepakat ya? Saya harapkan kita bisa menyelesaikan pembahasan buku satu pada hari ini. Kita mulai dengan DIM Nomor 417 – 445 Pasal 103 hingga Pasal 114 mengenai Tindakan.

Prof Harkristuti Harkrisnowo (Pemerintah) :

Nanti kami akan membicarakan lagi. Kami belum membuat perbedaan definisi mengenai Disabilitas Mental, dan lain lain. Kami harus berdiskusi dengan tim pembentuk UU Disabilitas dulu dan berkoordinasi dengan ahli jiwa.

Benny K Harman :

Saya usul mengenai disabilitas ini dituangkan dalam penjelasan saja

Prof Harkristuti :

Kalau kita bisa mereformulasi dari pengertian UU disabilitas akan lebih baik.

Benny K Harman :

Apakah harus dibuat norma yang lebih konkrit atau dibiarkan saja begini. Pertanyaannya siapa yang punya otoritas untuk menentukan seseorang yang melakukan tindak pidana ini masuk kategori disabilitas ini?

Prof Harkristuti :

Kalau bicara dengan Hakim inginnya ketentuan dari sini saja. Jadi kami ingin penjelasan dari Ahli Jiwa saja.

Mulfachri Harahap (PAN):

Perlu kesepakatan jenis disabilitas apa saja yang bisa dibebaskan dari tindakan pidana.

Kemenkumham RI :

Ini perlu dibahas lebih rinci. Jangan sampai setelah disahkan ini jadi pasal yang multitafsir. Penyisiran dari awal memang butuh waktu supaya lebih teliti dan baik.

Benny K Harman :

Walaupun anggota dewan setuju-setuju saja nanmun tetap perlu diberikan penjelasan yang komprehensif. DIM Nomor 417 ini kita ketok dulu ya?

Muhammad Syafi’i (Gerindra) :

Apakah penyandang disabilitas motorik seperti Tunanetra, Tunarungu apakah termasuk jenis disabilitas yang termasuk dalam pasal ini? Mereka kan bisa melakukan perbuatan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Benny K Harman :

Kita setuju substansinya penyandang disabilitas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, namun jenis disabilitas apa yang dapat? Ini butuh kesepakatan. Pasal 103, DIM Nomor 417 ini kita setujui dulu ya? Dengan catatan usulan romo tadi diperkuat di Pasal selanjutnya ya.

Dossy Iskandar (Hanura) :

Kita di ayat 1-nya tidak merumuskan tindakan apa yang diatur ini.

Prof Harkristuti :

Kita kan mengenal Double Track Sistem,

Dossy Iskandar (Hanura) :

Tidak mungkin pidana pokok ditempel ke ayat 1, pasti di ayat 2

Benny K Harman :

Ini kan dibawah heading tindakan kan? Mohon maaf Pak Dossy ini saya rasa rumusan tahun-tahun lama nih. Mohon maaf ahli-ahli kita kan memang seperti itu ya.

Kemenkumham RI:

Tindakan ini kan suatu hal yang baru. Sudah diterapkan dalam UU SPPA. Untuk anak tertentu, Misal anak berusia 12 tahun sampai 18 tahun boleh dibawa ke pengadilan namun hanya bisa diberi tindakan.

Nah tindakan ini sekarang ingin diterapkan kepada orang dewasa saat ini. Ini kalau anak kan logikanya memang mau dididik jadinya diberi tindakan. Tapi kalau orang dewasa kan beda, apa mungkin orang dewasa mau dididik? Atau ditanggung pemerintah?

Prof Muladi :

Ada istilah Tindakan Tata Tertib, ini maksudnya ada perbuatan yang setelah dijatuhi pidana pokok masih dianggap perlu diberi tindakan tata tertib supaya kelakuannya berubah.

Benny K Harman :

Kita sepakat ya masuk ke Timus dan Timsin. Selanjutnya DIM Nomor 418 setuju ya. Selanjutnya DIM Nomor 419 penyerahan kepada pemerintah ini usul pak hakim yang konkrit nih. Mau diserahkan kepada siapa. Kita memang agak revolusioner nih bikin Undang-Undangnya. Mending disepakati saja diserahkan kepada Dinas Sosial, Nomenklatur tiap-tiap Daerah berbeda. Tinggal dijelaskan saja dalam penjelasan Kita sepakati ya usulan Pak Dossy untuk dirumuskan

Dossy Iskandar (Hanura):

Diserahkan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah yang membidangi Panti Rehabilitasi Sosial

Benny K Harman :

Usulan Pak Dossy ini harus dimasukkan ke dalam penjelasan nih, karena pemerintah senangnya mengelak. Jadi kita ketok ya, Penyerahan kepada Pemerintah dan penjelasan siapa itu pemerintah. Oke sepakat ya. Lanjut ke DIM Nomor 420

Kemenkumham RI :

Saya usulkan usulan Gerindra tentang Konseling Perubahan Perilaku dimasukkan

Benny K Harman :

Apa ini maksud “diserahkan kepada seseorang?” Bolehkan Hakim memutuskan untuk menyerahkan kepada seseorang? Siapa ini yang dimaksud seseorang?

Mahkamah Agung RI :

Ini maksudnya untuk anak. Kalau orang tuanya tidak bisa mengampu lagi. Bisa diserahkan kepada orang lain. Bukan untuk orang dewasa. Soalnya orang yang tidak ada korelasinya dengan seseorang pasti tidak mau menolong orang yang gila.

Benny K Harman :

Kita kan sudah membatasi orang yang menyandang disabilitas. Kalau ini dimasukkan jadi akan campur aduk.

Kemenkumham RI :

Jadi maksudnya barangkali huruf c itu tercover dalam penjelasan, yang dimaksud orang lain itu keluarga, atau orang lain yang punya tanggung jawab untuk mengampu.

Mahkamah Agung RI :

Seseorang ini ada dua kemungkinan : yang pertama iba, atau orang kaya sehingga banyak yang berebut. Kalau yang kedua ini kan kasihan orang disabilitas ini

Benny K Harman :

Ini saya usul saja dihapus saja, repot kalau begini nantinya akan direkayasa kalau begini.

Kemenkumham RI :

Ini kalau dihapus nanti tidak ada ruang partisipasi publik keluarga menerima orang seperti ini. Kalau diizinkan pemerintah ingin mempertahankan pasal 103 ayat c ini.

Daeng Muhammad (PAN) :

Ini lebih baik ditegaskan dalam penjelasan

Benny K Harman :

Menurut saya ini disabilitas ya harusnya diserahkan kepada Negara. Bagaimana Pak Dossy?

Dossy Iskandar (Hanura) :

Kalau dihapus lebih baik dipikirkan lebih dulu. Karena penyerahan kepada seseorang ini penting menurut saya

Mahkamah Agung RI :

Hakim sebelum memutuskan pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, aspek kemampuan, dan lain lain. Ada daerah2 tertentu, manakala orang itu gila ada dua jenis. Dimana orang gila yang tenang dan yang berbahaya. Nah yang berbahaya ini banyak didaerah dipasung. Jadi menyerahkan kepada seseroang itu maksudnya orang itu adalah keluarganya, supaya keluarga tidak dianggap abai terhadap keluarganya.

Dwi Ria Latifa (PDIP) :

Harus ada ruang putusan pengadilan apakah orang itu layak mendapatkan tempat itu atau tidak?

Kemenkumham RI :

Barangkali di huruf c itu pemerintah sepakat untuk memperjelas rumusannya. Pemerintah akan merumuskan seseorang itu adalah sesuai dengan putusan hakim berdasarkan kecakapan, dan lain lain. Pemerintah akan merumuskan konkritnya supaya tidak liar.

Benny K Harman :

Sepakat untuk dimasukkan ke dalam Timus ya. Apakah penyalahguna narkotika ini tidak dapat bertanggung jawab? Tidak kan? Mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam sini ya. Ini sudah setengah satu. Kita istirahat dulu ya. Kalau bisa kita masuk jam setengah 2 ya. Setengah 2 berarti jam 2 nih, haha. Baik kita skor dulu. Kita masuk lagi ke ruangan jam 13.30. Sidang saya skors.

Pukul 14.10

Benny K Harman :

Oke kita lanjutkan sidangnya ya. Skors saya cabut. DIM Nomor 420 A tadi usulan Nasdem dihapus saja ya. Nanti kita rumuskan di belakang. Sepakat ya. Sekarang lanjut ke DIM Nomor 421 ya, kita setuju ya untuk DIM Nomor 421.

Catatan DIM Nomor 421 baik oleh PPP Hanura, itu sama dengan catatan Nasdem nanti kita masukkan khusus ke bagian narkotika ya. Oke kita lanjutkan DIM Nomor 422, KUHP lama kan tidak ada mengenai tindakan ini, apakah di sini definisinya sudah jelas? Kalau bisa kita rumuskan apa itu tindakan? Apa yang dimaksudkan tindakan di sini? Karena ini selain jenis – jenis pidana ada tindakan juga.

DIM Nomor 422 mengenai pencabutan surat izin mengemudi. Tapi memang tidak nyambung pasal ini sebenarnya. Ini berkaitan dengan apa? Kok ada pencabutan SIM?

Kemenkumham RI :

Kenapa dicabut? Karena mungkin dianggap tidak cakap untuk mengemudi. Tapi harus kita rumuskan apakah ini pencabutan sementara atau selamanya

Anggota DPR RI:

Apakah hukuman pidana ini diatur dalam UU Lalu Lintas?

Polri :

Dalam UU Lalu Lintas memang tidak ada, kita ingin mengatur dengan Peraturan Kapolri. Kami membutuhkan hukuman ini karena selama ini pelanggar lalu lintas tidak bisa dicabut SIMnya. Selama ini prakteknya kami hanya membolongi SIM.

Anggota DPR RI :

Apa jaminan korelasi antara tindak pidana dengan hukuman Tindakan pencabutan SIM ini?

Kemenkumham RI :

Tindakan yang diatur dalam ayat 2, huruf a itu adalah tindakan yang bisa dikenakan bersamaan dengan pidana pokok

Benny K Harman:

Ini kan aturan akan berlaku umum, jadi mengapa hanya Pasal mengenai ini saja yang diatur

Arsul Sani (PPP) :

Buku satu ini kan umum, jadi kalau kita langsung mengatur hal khusus seperti pencabutan SIM ini akan tidak nyambung. Seharusnya ini aturan umum saja, misal pencabutan izin. Spesifiknya nanti diatur di peraturan khususnya

Kemenkumham RI :

Saya rasa ini perlu dikonsolidasikan ulang. Setelah kami membuka UU Lalu lintas kami menemukan aturan mengenai pidana tambahan pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Ini memang pasal yang tidak didiskusikan terlalu dalam oleh pemerintah, karena kami fokus mendiskusikan pasal yang diberi catatan oleh DPR.

Mahkamah Agung RI :

Jangan kita rancu antara pidana dan tindakan. Pencabutan surat izin mengemudi ini adalah pencabutan hak. Jangan kita menghilangkan hak orang.

Benny K Harman :

Berarti ini khusus untuk hal lain bukan untuk lalu lintas saja. Lebih baik tidak perlu dimasukkan ke sini

Jadi kita setuju pemerintah untuk merumuskan ulang pasal ini ya?

Muhalimin (Kemenkumham) :

Izin pimpinan ini pemerintah memang mohon izin untuk merumuskan ulang mengenai tindakan atau pidana tambahan ini ya. Kita perlu memikirkan apakah ini terkualifikasi sebagai tindakan atau pidana tambahan, khusus untuk huruf a ini. Jika diizinkan begitu pimpinan.

Benny K Harman :

Jadi setuju ya kita?

Arsul Sani (PPP) :

Iya tapi jangan hanya bagian ini saja ya pak, lebih baik keseluruhan tindakan dirumuskan ulang ya pak?

Benny K Harman :

Kita kan sepakat hanya huruf a-nya saja yang dirumuskan ulang. Nanti ada timus dan timsin yang akan sinkronisasi. Kita serahkan saja ke pemerintah untuk merumuskan ulang ya, DIM 422 dirumuskan ulang sekaligus disinkronisasi ya. Kalau kami menuliskannya tetap. Bukan berarti kami setuju. Maksudnya tetap untuk didiskusikan.

Ya lanjut ke DIM Nomor 423, ini lebih ke pidana tambahan ya daripada tindakan. Perampasan keuntungan ini kan? Oke kita setuju ya. DIM Nomor 424, perbaikan akibat tindak pidana ini tentang lingkungan hidup. Nanti disinkronkan ya. DIM Nomor 425 ini pemberian latihan kerja, ini maksudnya gimana? Ini pemerintah selalu mengandaikan penjahat ini selalu orang susah. Ini orang yang sudah punya keahlian bagaimana ni?

Prof Harkristuti :

Pidana tambahan dan tindakan ini hal yang berbeda, pidana tambahan ini termasuk hukuman tapi kalau tindakan ini upaya untuk mengubah perilaku narapidana

Benny K Harman :

Kita lanjut ke DIM 426 masalah rehabilitasi ini bagaimana ini maksudnya?

Kemenkumham RI :

Ini semua kan nanti akan diserahkan kepada hakim bagaimana mempertimbangkan dan memutuskannya. Rumusan ini bisa kumulatif maupun alternatif, terserah hakimnya

Benny K Harman :

Kalau bisa kita rumuskan saja, jangan diserahkan ke hakim.

Prof Enny (Kemenkumham RI) :

Memang sepenuhnya ini tergantung Hakim bagaimana harus memutuskan. Tiap-tiap kasus kan akan berbeda pimpinan dan treatmennya harus berbeda. Saya kira ini lebih baik daripada diwajibkan harus alternatif saja.

Benny K Harman :

DIM Nomor 421 sampai 427 kita minta Pemerintah untuk merumuskan ulang dan mensinkronisasi lagi ya. Selanjutnya DIM Nomor 428, saya rasa sepakat ya. Kemudian DIM Nomor 429, ini elaborasi di depan ini. Kita setuju ya rumusan ini. Kita serahkan ke timus dan timsin ini ya.

DIM Nomor 430, kita setuju ya. Timus dan Timsin ya. Selanjutnya DIM Nomor 431, setuju ya. DIM Nomor 432 juga setuju ya. Itu kewenangan hakim. DIM Nomor 433 Timus dan Timsin ya, ini nyambung sama yang tadi. DIM Nomor 434 ini sebenarnya penjelasan saja bukan bikin norma, setuju ya. DIM Nomor 435 sepakat ke Timus Timsin ya. DIM Nomor 436 ini tadi yang kita omongkan ya, setuju ya. DIM Nomor 437 setuju ya. DIM Nomor 438 setuju saja ya, sampai DIM Nomor 441 setuju ya.

Lanjut ke DIM Nomor 442, ini penting untuk direformulasi ulang ya. DIM Nomor 443 ini mengenai uang jadi masalah. Oke DIM Nomor 444 sampai dengan DIM Nomor 455 ini diformulasi ulang dan disinkronisasi lagi ya. Selanjutnya DIM Nomor 455 ini masuk ke Hukum Acara, jangan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Kita setujui ya, masuk ke Timus dan Timsin.

Selanjutnya DIM Nomor 456 sampai 549 ini tentang pemenuhan kewajiban anak kan? DIM Nomor 456, kemarin kalau saya tidak salah ada penambahan kewajiban adat di pasal ini kan? Saya usulkan sampai dengan DIM Nomor 549 pemerintah lakukan sinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya. Oke kita setuju ya.

Prof Enny :

Yang terkait hukum adat itu saja yang kami menunggu nanti bagaimana putusannya. Karena yang lain kami sudah tidak berkeberatan.

Benny K Harman :

Oke disetujui ya. Dengan demikian kita masuk ke bagian ke lima. Ini topik yang berat. Jadi saya usulkan kita lanjut atau kita istirahat dulu? Ini sudah jam 4. Kita sanggup masih? Pak Kyai?

Soemandjaja (PKS) :

Cukup pimpinan, saya dari kemarin tidak pulang

Benny K Harman :

Kalau menurut saya kita harus dua kali lagi untuk menyelesaikan buku 1 ini selanjutnya nanti kita bahas lagi sebelum reses.

Kemenkumham RI :

Menurut kami sebelum reses pemerintah butuh konsinyering lagi. Jadi kami rasa setelah reses belum masuk buku dua ya

Benny K Harman :

Kalau begitu kita pertemuan satu kali lagi untuk bagian kelima dan keenam ya. Ini sedikit tapi berat ya. Sehingga kami nanti reses pemerintah bisa lanjutkan nanti. Untuk saat ini kami tutup dulu. Terima kasih kepada yang sudah hadir. Kami tutup ya, dengan ini Sidang diskors

Rapat selesai Pukul 15.45

Leave a Reply