Catatan Pembahasan R KUHP 17 November 2016
LAPORAN SINGKAT
RAPAT PANJA KOMISI III DPR-RI DENGAN
PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBAHASAN
DIM RUU TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tahun Sidang : 2015-2016
Masa Persidangan : II
Sifat : Terbuka
Jenis Rapat : Rapat Panja
Dengan : Tim Pemerintah (Kemenkumham)
Hari/tanggal : Kamis, 17 November 2016
Waktu : Pukul 11.16 – 16.40 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Acara : Melanjutkan Pembahasan DIM RUU (Buku II) tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadir : 7 dari 10 Fraksi
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
- PENDAHULUAN
Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 11.16 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
- POKOK-POKOK PEMBICARAAN
Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:
- DIM 891
Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin pada Rapat Konsinyering di Puncak pada 10 dan 11 November lalu.
- DIM 892 s.d DIM 905
- DIM 892
- Bab V (Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum)
- Tim Pemerintah menjelaskan bhawa judulnya hampir sama dengan KUHP, Pada saat perumusan BAB ini dilihat ketentuan KUHP mana yang masih bisa dipertahankan disini, Seperti pasal 153, pasal 154, pasal 155, pasal 156 dan disandingkan dengan UU 24 tahun 2009.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 893
- Bagian Kesatu (Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk)
- Catatan dari F- PKS: Harmonisasikan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 894-DIM 905
Karena tidak ada permasalahan maka langsung disetuju Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 906
- Paragraf 2 (Penghinaan terhadap Pemerintah)
- F-Gerindra mengusulkan pasal ini untuk dihapus
- F-PKS menusulkan pasal ini untuk dihapus
- Ketua Panja Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan untuk ditunda dahulu pembahasan Paragraf 2 ini untuk dikonsultasikan di Fraksi masing-masing.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini adalah pasal yang kontroversial Karena diimport dari India, pasal yang dianggap memudahkan penangkapan terhadap pejuang-pejuang kemerdekaan, dirumuskan secara karet, dan dirumuskan dalam kondisi delik formil tanpa melihat akibatnya. Jadi dalam pasal ini yang menonjol perubahannya adalah permusuhan dan kebencian isrttilahnya diganti dengan penghinaan, rumusan delik formil dijadikan delik materil. Harus dibuktikan hawa dengan perbuatan tersebut menyebabkan keonaran di masyarakat. Dengan perubahan itu diharapkan menjadi lebih demokratis dan tidak mudah orang menerapkan pasal itu tanpa bisa membuktikan bahwa terjadinya keonaran didalam masyarakat.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 284
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Benny K dari F-Demokrat: Ini adalah delik materil harus dibuktikan tindak pidananya pic. kalau tdk ada akibat keonaran apakah bisa dipidana, ini sgt ditakuti. Bukan hanya pers, Pak.
Wenny W dari F-Gerindra: Utk memperjelas, pada waktu sudah jadi tdk ada lg perbedaan pandangan.
Benny K dari F-Demokrat : Ketika kasus ini tdk menimbulkan keonaran kan tdk maslh. Ini delik materil utk melindungi demokrasi.
- Pasal 285
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pasal 286 dan Pasal 287
Pasal 286
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 287
- Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.
- Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
- Menurut Benny K dari F-Demokrat pasal ini untuk menjaga keberagaman, hukumannya terlalu kecil, di zaman modern seperti ini sangat penting menjaga ini, harus dinaikkan hukumannya.
- Prof Muladi menjelaskan pasal ini adalah sesuatu yang sangat penting Karena bangsa kita adalah bangsa yang sangat Pluralistik, kalau dalam politik merupakan rumput kering yang sudah terbakar adalah masalah sara ini, ancamannya 4harus atau 1 tahun, harus lebih rendah dari penghinaan terhadap pemerintah.
- Ketua panja Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan pemerintah untuk membuat penjelasan. Harus ada definisi dari Penghinaan, supaya ada perbedaan antara penghinaan dan pencemaran. Tindakan seperti apa yang dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan.
- Menurut Muslim Ayub dari F-PAN penghinaan terhadap golongan penduduk ini dikaterogikan penghinaan itu dilakukan di tempat umum, terutama barangkali dia melakukan penghasutan, termasuk melakukan berdasarkan alasan RAS, warna kulit dan kebangsaan ini termasuk penghinaan terhadap golongan penduduk.
- Taufiqulhadi menjelaskan bahwa kalau di negara seperti di Amerika atau Eropa disana jelas penghinaan itu karena orang kulit putih sering melakukan diskriminasi kemudian mengucapkan sesuatu bahkan mengucapkan negro saja tidak boleh tetapi amerika afrika. Kalau di Indonesia tidak ada karena warna kulitnya hampir sama, dan hitam tidak merupakan penhinaan, ini harus dirumuskan betul yang disebut penghinaan itu yang mana.
- Pasal 286 dan Pasal 287 ayat (1) dan (2) disepakati untuk dibuat penjelasan terlebih dahulu.
- Pasal 288
Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
- Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat ini adalah pemberatan, pemerkosaan Karena ras berarti ada targetnya.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 289
- Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kela¬min, umur, cacat mental, atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf g.
- Menurut Benny K dari F-Demokrat menyebarkan rasa benci melalui medsos belum ada akibatnya, secara fisik tetapi secara fikiran membuat orang benci dengan seseorang. kalau di dalam konstitusi ini, kerugian itu bisa aktual, faktual, dan bisa potensial. Karena potensial bisa dijadikan alasan untuk dibatalkan sebuah pasal dalam UU, belum ada kerugian nyata.
- Tim Pemerintah mengusulkan akibat ini sebagai dasar pemberat jadi yang diatas saja tanpa akibat ini sudah merupakan tindak pidana kemudian kalau berakibat baru dipenjara paling lama 4 tahun, jadi kalau tidak ada akibatnya tetap saja bisa kena sanksi pidana.
- Menurut Taufiqulhadi dari masalah berkaitan dengan medsos harus kita akomodasi disini, dan itu sudah pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu di Jogja, ada pesan singkat yang dianggap menghina masyarakat Yogjakarta dan kemudian diambil sikap.
- Tim Pemerintah mengusulkan cacat mental/ cacat fisik diganti dengan disabilitas.
- Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan kepada Tim Pemerintah Pasal 289 menjadi 3 ayat, ayat 1 menjadi 2 ayat dan ayat 2 menjadi ayat 3.
- Pasal 289 ayat (2) menurut Benny K Harman dari F-Demokrat ini merupakan pemberatan Kalau itu dalam menjalankan profesinya.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 920 dan DIM 921
- DIM 920
Bagian Kedua (Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana)
- Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bahwa bagian kedua terkait penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana dibagi menjadi 2 paragraf. Apa yang dimaksudkan penghasutan dan penawaran, nanti terkait definisi bisa dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 293.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 921
Paragraf 1 (Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum)
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 290
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
- menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau
- menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan
- Menurut Benny K dari F-Demokrat pasal 290 rumusannya bagus, seharusnya menhina tadi sama seperti ini, ada penjelasannya.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 291
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau ¬me-nempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bahwa untuk Pasal 291 hampir sama rumusannya dengan Pasal 290, bedanya ini adalah menghasut yang di atas tadi menghina.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 292
- Setiap orang yang menggunakan salah satu sarana sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan tindak pidana tersebut, atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap tindak pidana tersebut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, jika tidak terjadinya tindak pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendak pembuat sendiri.
- Benny K dari F-Demokrat mengatakan bahwa Pasal 292 sudah jelas rumusannya.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa ini disebut penganjuran yang gagal, jadi orang menganjurkan untuk membunuh tetapi orangnya malah melapor polisi, jadi tidak terjadi tetapi kejahatannya telah terjadi/Formil,
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 929
paragraf 2 (penawaran untuk melakukan tindak pidana)
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 293
Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini dulu ada yang menyatakan apabila ditampung dengan penipuan menawarkan bahwa dia melakukan sesuatu/ jasa terhadap orang lain Karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit dan mempunyai kekuatan gaib, tapi ternyata sangat kriminogen dan fiktimogen artinya sangat menimbulkan kejahatan yang lebih luas dan sangat menyebabkan korban, ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimblkan oleh praktek ilmu hitam, yang secara umum menimbulkan kesulitan dalam pembuktian. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktek main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap seseorang yang diteluh sebagai dukun teluh yang tejadi di mana-mana, di Masyarakat Sunda, Jawa Timur, Medan dan sebagainya. Jadi kriminalisasi terhadap orang yang menwarkan seolah mempunyai kekuatan gaib bisa mencelakakan orang yaitu yang pertama, untuk kepentingan individual mencegah praktik penipuan dan yang kedua kepentingan social untuk melindungi rasa keagamaan dan ketentraman beragama yang dilecehkan dengan perbuatan syirik menyebarluasakan kemampuan seolah-olah bisa melakukan santet. Pasal 293 bukan memidana pelaku santetnya, tapi perilakunya dia bisa menawarkan untuk mencelakakan oang lain. Santet tidak bisa dipidana Karena jalannya santet tidak bisa dibuktikan sebagai delik materil, tapi mencgah dengan pasal ini bisa, untuk pembuktian polisi punya acara sendiri untuk menjebak dan sebagainya.
- Menurut Benny K dari F-Demokrat, Pasal 295 ini lebih masuk akal, kalau dia menawarkan kemampuannya kepada orang lain ini masukknya pasal 293, tapi bagaimana kalau dia tidak menawarkan tetapi orang-orang yang datang pada dia. Kalau menawarkan mestinya ada objeknya, harusnya ada keterangannya menawarkan apa, diduga kuat “menawarkan”ini yang dimaksudkan pada pasal 295.
- Tim Pemerintah : jadi pasal ini bersifat umum, kaitannnya dengan delik pembantuan, orang melakukan perbantuan tindak pidana baik pada saat tindak pidana terjadi maupun sebelum terjadi.
- Benny K dari F- Demokrat mengusulkan untuk Pasal 293 dielaborasi dengan pasal 294, ini umum terkait pasal 556, supaya sequence dengan penghasutan dan penawaran. Jadi sebaiknya dimasukan dalam penjelasan supaya jelas.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 294
- Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf g.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 295
- Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ¬tiga).
- Menurut Benny K dari F-Demokrat ini yang disebut pasal santet, kalau sebaliknya dia punya kemampuan untuk menyembuhkan tidak apa-apa, jadi kuncinya dia harus mendecleare bahwa dirinya punya kemampuan.
- Muslim Ayub menyatakan bahwa menurutnya sasarannya itu bukan pada santetnya tapi pada penawaran yang sudah di iklankan di TV dan media. Akibat penawaran inilah yang menyebabkan kefatalan pada pasiennya.
- Menurut Wihadi dari F-Gerindra penindakan mental ini rancu, bisa saja orang bukan hanya disantet tapi dipelet misalnya contoh Pak Muslim suka perempuan tapi perempuannya tidak suka misalnya dipeletlah perempuan itu. dipelet dan santet ini kan sama.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa kalau di ayat 2 ini kalau dia sudah menawarkan sebagai profesi ini jadi pemberatan.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 953
Bagian Ketiga (Penguasaan dan Memasukkan atau Mengeluarkan ke atau dari Indonesia Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata)
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 296 dan Pasal 297
Pasal 296
Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indone¬sia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 297
Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Tim Pemerintah menjelaskan memang ini memasukkan bekas undang-undang darurat no. 12 tahun1951, tapi ada satu lagi ratifikasi tentang kejahatan transnasional terorganisasi (UU no. 5 tahun 2009) itu salah satu protokol mengenai senjata api disamping imigran gelap dan perdagangan wanita.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 938 dan DIM 939
DIM 938
Bagian Keempat
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
DIM 939
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 298
Setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 sampai dengan Pasal 225, Pasal 284 sampai dengan Pasal 288, dan Pasal 306 sampai dengan Pasal 308, tidak memberi¬tahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut, jika tindak pidana tersebut benar benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tim Pemerintah menjelaskan dia hanya bisa dihukum kalau dia tau tetapi tidak melaporkan dan tindak pidana tersebut benar-benar terjadi. Pasal ini mereformulasi pasal 164 KUHP yaitu mengetahui pemufakatan jahat dan pemufakatan jahat itu hanya menjadi tindak pidana untuk delik-delik tertentu. Dan hanya dapat dihukum apabila tindak pidananya benar terjadi.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan untuk menyetujui pasal 298 dengan catatan tolong tindak pidana yang ada pemufakatan jahatnya dimasukan disini.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 299
- Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan:
- salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 sampai dengan 225, Pasal 238, Pasal 242, atau Pasal 249 sampai dengan Pasal 256;
- desersi pada waktu perang atau pengkhianatan tentara;
- pembunuhan, penculikan, perkosaan, atau untuk melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII sepanjang tindak pidana tersebut membahayakan nyawa orang;
- salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 sampai dengan Pasal 440, atau Pasal 442; atau
- salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 sampai dengan Pasal 463 sepanjang mengenai surat kredit yang diperun¬tukkan bagi peredaran,
tidak memberitahukan kepada peja¬bat yang berwenang atau kepada orang yang terancam pada¬hal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut, jika tindak pidana tersebut benar benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan akibatnya membahayakan nyawa orang, tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mence¬gah akibat tindak pidana tersebut.
- Benny K dari F-Demokrat menyatakan pasal 299 ayat 1 ini, terkait dengan “orang yang punya niat.” Orang yang mengetahui orang yang berniat untuk melakukan kejahatan saja sudah pidana.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa di ujungnya nanti ada rumusan begini, yang di pasal-pasal tentang ideologi negara, tentang perang, rahasia negara, disersi waktu perang, pembunuhan, penculikan, perkosaan dan lain-lainnya itu tidak memberitahuan kepada pejabat yang berwenang atau orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya tindak pidana tersebut, jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Jadi termasuk tindak pidana materil juga.
- Benny K dari F-Demokrat menambahkan bahwa jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi, artinya kalau dia tidak jadi maka orang ini tidak kena, jadi kalau saya membiarkan si A melakukan tindak pidana padahal kalau saya beritahu kepada pihak berwenang ini bisa dicegah, jadi orang yang berniat bukan orang yang sudah melakukan tindak pidana kalau yang melakukan tindak pidana maka sudah terjadi tidak perlu lagi, jadi kalau saya tau dia punya niat membunuh si A tapi dan terjadi pembunuhan itu saya kena.
- Benny K dari F-Demokrat meminta dipastikan lagi pasal-pasal tindak pidana apa saja
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Benny K dari F-Demokrat berpendapat bahwah yang tadi itu tidak memberitahukan orang yang mempunyai niat, sedangkan pasal 299 ayat (2) ini tidak memberitahukan tindak pidana yang telah dilakukan, misalnya percobaan dan akibatnya adalah pembunuhan.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 300
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dan Pasal 299 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal terse¬but kepada pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyim¬pang derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini dari pasal 166 KUHP. Ini berkaitan dengan saksi terhadap orang-orang dekat dengan dirinya karna dia berhubungan dekat maka tidak bisa diminta kesaksiannya sebagai saksi.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 951
Bagian Kelima
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan judul bagiannya menjadi gangguan terhadap ketertiban umum saja.
- Dibahas dahulu dengan ahli Bahasa mengenai judul bagian kelima
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 301
- Setiap orang yang masuk dengan memaksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Setiap orang yang membuat hingar-bingar atau berisik tetangga sehingga ketenteraman malam hari terganggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tim Pemerintah menjelasakan bahwa dalam penjelasan sudah dirumuskan apa yang dimaksud dengan masuk memaksa adalah memasuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak, ini ada dari pasal 167 KUHP.
- Benny K dari F-Demokrat menyatakan bahwa Pasal 301 ayat (1) Ini adalah pasal debtcolector, Karena orang memaksa masuk ke dalam rumah. Mengapa hukumannya hanya setahun saja? Jangankan setahun kalau dua tahunpun bisa dibayar.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan Tim Pemerintah untuk membuat matrix tindak pidana dan pidananya, nanti akan disinkronkan semuanya.
- Benny K dari F-Demokrat mempertanyakan mengapa di pasal 301 ayat (2) hanya malam hari? Berarti siang boleh? Intinya kalau dilakukan malam hari termasuk pemberatan.
- Tim Pemerintah menambahkan bahwa di KUHP perbuatan apapun kalau dilakukan malam hari itu termasuk alasan pemberat. Malam hari dikualifikasikan disitu dari Matahari terbenam sampai Matahari terbit.
Alternatif Pasal 301 ayat (2):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
- Untuk Pasal 301 ayat (4) Tim Pemerintah mengusulkan dijadikan pasal tersendiri (di dalam paragraf VII mengganggu ketentraman)
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 302
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
- Benny K dari F-Demokrat mengatakan Pasal 302 ayat (1) ini adalah menguping bukan menyadap, kenapa tidak secara eksplisit saja setiap yang secara melawan hukum menyadap/menyadap dengan alat bantu.
- Benny K dari F-Demokrat berpendapat bahwa “menjadi peserta pembicaraan” pada Pasal 302 ayat (1) ini tidak perlu, Karena walaupun dia menjadi peserta pembicaraan tersebut atau ada di ruangan itu kalau memang tidak boleh di sadap ya tidak boleh, Karena kuncinya secara melawan hukum.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan “Padahal bukan mejadi peserta pembicaraan tersebut” pada Pasl 302 ayat (1) untuk dicoret.
Menjadi:
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Pasal 303
Setiap orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembica-raan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 304
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau merekam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Menurut Benny K dari F-Demokrat jadi Pasal 304 ini artinya menghukum orang yang mempunyai alat sadap, melakukan hasil penyadapan menyimpan dan menjual hasil sadap, ini diperlu alasan pemberat, jadi pidananya disesuaikan sesuaikan dengan undang – undang ITE
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 305
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang :
- mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu musli¬hat, merekam gambar dengan mempergunakan alat bantu teknis seorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum sehingga meru¬gikan kepentingan hukum orang tersebut;
- memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- menyiarkan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
- Menurut Benny K dari F-Demokrat ini hukumannya jangan hanya 1 tahun untuk Pasal 305 ini. Pasal ini disesuai kan dengan UU ITE
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 306
- Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Dianggap masuk dengan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada malam hari.
- Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 307
- Setiap orang yang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum TETAP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pendiri atau pengurus perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
- Menurut Tim Pemerintah pasal 307, terkait perkumpulan yang dilarang ebrdasarkan putusan pengadilan bisa saja bermacam-macam, perkumpulan itu sudah ditetapkan oleh pengadilan adalah perkumpulan terlarang jadi bisa saja kena.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan agar rumusannya tidak berdasarkan putusan pengadilan, bagusnya berdasrkn peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, jadi bisa dua-duanya. Ini pidananya tinggi selama 6 tahun.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 308
- Setiap orang yang bersama sama orang lain secara terang terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan :
- pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika kekerasan dilakukan dengan menghan¬curkan barang atau kekerasan tersebut mengakibatkan cidera pada badan orang;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan tersebut menga¬kibatkan matinya orang.
- Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan untuk di pasal 308 ayat (1) ini ditambah penjelasan.
- Tim Pemerintah menjelaskan perlu difikirkan Karena ini banyak terjadi praktek dalam masyarakat dan ini kalau 4 tahun tidak bisa di tahan menurut KUHAP.
- Pemerintah mengusulkan untuk Pasal 308 ayat (2) hukumannya ditambah menjadi, huruf a menjadi 7 (tujuh) tahun, huruf b menjadi 9(Sembilan) tahun, dan huruf c menjadi 12 (dua belas) tahun.
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 309
- Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
- Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluar-kan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan untuk mengubah ayat (1) menjadi ayat (2) dan ayat (2) menjadi ayat (1), untuk hukumannya yang ayat (1) menjadi 4 (empat tahun) dan pemberatnya menjadi 6 (enam tahun).
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 310
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap yang mengakibatkan timbulnya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 311
Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan teriakan teriakan palsu atau dengan tanda tanda bahaya palsu, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 312
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Tidak ada permasalahan, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 313
Setiap orang yang mengganggu rapat umum yang sah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
- Kalau bisa ada pidana 1 (satu) tahun,
- Tim Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 313, tidak memakai ancaman kekerasan sehingga sanksinya lebih rendah dari Pasal 312.
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 314
Setiap orang yang merintangi, menghalang halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara penguburan jenazah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Hukumannya ditambah antara 3-5 tahun, tinggal disinkronisasikan.
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 315
Setiap orang yang secara melawan hukum menodai kuburan, merusak kuburan, atau merusak atau menghancurkan tanda peringatan di kuburan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Pasal 316
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
- Pasal 317
Setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 315- Pasal 317
- Tidak ada permasalahan, Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 318
- Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Setiap orang yang secara melawan hukum memberikan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.
- Benny K dari F-demokrat menjelaskan sertifikat kopetensi seperti advokat, dokter, perawat dan lain-lain, kalau bisa hukumannya jangan 5 tahun, harus lebih berat. “DPR pusat ini ijazahnya banyak yang palsu, saya pernah tanya ini doctor dari mana”. Kalau bisa jangan 5 tahu tetapi 7 tahun untuk menjaga kewibawaan pendidikan kita ini, jangan suka-suka orang, dipakai tidak tau malu, kalau bisa yang melibatkan pejabat. Dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh pejabat tindak pidananya kalau 7 sampai 8 tahun.
Pasal 318 ayat (3) menjadi:
Setiap orang yang menerbitkan/memberikan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI. A
- Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- Pasal 319
Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- Benny K dari F-Demokrat menjelaskan bahwa ukumannya harus lebih berat antara 5 sampai 10 tahun, Praktik bank gelap ini banyak, di undang-undang perbankan ada, koperasi tidak boleh melakukan praktik perbankan.
- Pasal 320
- Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
- Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.
- Benny K dari F-Demokrat mengusulkan Paragraf 1 dicari tempat yang pas di Bab mana dan Paragraf 2 untuk dihapus saja.
Keputusan
- Bagian ketujuh mengenai tindak pidana perizinan diformulasikan ulang, khusus untuk Paragraf 1 sampai Paragraf 3, Pasal 319 sampai Pasal 327.
- Berkenaan perizinan yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Ketertiban Umum/ Ketentraman tetap dijaga disini.
- Rapat Panja KUHP dimulai kembali hari Senin 22 November 2016.
Rapat Panja ditutup pukul 16.40 Wib
Silahkan unduh disini