Catatan Pembahasan R KUHP 20 September 2016

Pukul 22.00 – 22.12 WIB di Ruang Rapat Komisi III

Pembahasan RKUHP, tanggal 20  September 2016, dimulai Pukul 10.30 – 22.16. Pembahasan hari ketiga disepakati sistematika awal untuk dibahas BAB per BAB dan DIM per DIM dan hal-hal yang bersifat khusus dibahas belakangan.

Menurut Ketua Panja R KUHP Benny K Harman, yaitu buku II sudah memuat BAB-BAB tentang tindak pidana khusus yang diatur diluar KUHP, Pemaparan BAB-BAB yang menunjukkan apa yang menjadi problem kita sudah diakomodir disini.Pasal yang pertama dibahas yaitu pasal 219 ayat (1), yang berbunyi:

Pasal 219

Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme dengan maksud menubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.

Menurut Benny K Harman, Penyebaran itu sudah merupakan Tindak Pidana. Masuk akal kalau di toko-toko sudah banyak dijual buku-buku karena tidak ada maksud menyebarkan.

TB Soemandjaja mengusulkan agar dibuka menjadi dua dari menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme titik, kemudian baru ditambah dengan maksud.

Menurut M Syafi’I ajaran ini jelas-jelas bertentangan dengan apa yang terkandung pada Pancasila, Bunyi pasal 219 titik pointnya mengganti Pancasila sebagai Ideologi Negara, itu bukan hanya Komunisme/Marxisme-leninisme yang dilarang, banyak yang dilarang.

Selanjutnya Nasir Djamil berpendapat perlu dipertimbangkan struktur paragraph 1 dan 2 sebaiknya ditukar, Tolong dipertimbangkan yg generalis dulu baru yang spesialis. Salah satu yang perlu diingat ketika membahas Tindak Pidana Ideologi Negara tidak boleh orang dihukum dengan apa yang dipikirkannya.

Menurut Tim Pemerintah, perumusan tindak pidana pasal 219, hanya bias ditarik usul tindak pidana, rumuskan fakta dengan telusuri elemen penting dari pidana. Manakala tidak terbukti untuk mengubah pancasila maka akan dibebaskan murni. Penelitian ilmiah itu harus sistematis, empiris dan objektif. Dengan maksud pada pasal 219 ayat 1 ini harusnya dihapus karena hanya menyulitkan saja.

Pasal 219 ayat (1)

Alternatif :

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan, tulisan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun.

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kesimpulan Rapat Panja RKUHP hari ketiga, Pada pasal 219 ayat (1) disetujui Alternatif ke (2).

Pembahasan Rapat Panja RKUHP hari ketiga hanya sampai 219 ayat (1), dilanjut lagi pada Konsinyering minggu depan.

Dengan demikian, Tim Panja RKUHP menerima perbaikan yang telah disampaikan pemerintah untuk selanjutnya diserahkan pada tim kecil pemerintah dan Tenaga Ahli Komisi III tadi untuk melakukan menyisir yang kemarin disusun.

Leave a Reply