Catatan Pembahasan R KUHP 26 Januari 2017
Tahun Sidang : 2015-2016
Masa Persidangan : II
Sifat : Terbuka
Jenis Rapat : Rapat Panja
Dengan : Tim Pemerintah (Kemenkumham)
Hari/tanggal : Kamis, 26 Januari 2017
Waktu : Pukul 13.20 WIB – 16.11 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Hadir : 6 dari 10 Fraksi
Agenda : Melanjutkan Pembahasan DIM (Buku II) RKUHP
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
- PENDAHULUAN
Rapat Panja RUU tentang KUHP dibuka pada pukul 13.20 WIB oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, DR. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
- POKOK-POKOK PEMBAHASAN
Beberapa DIM RUU tentang KUHP yang dilakukan pembahasan, diantaranya sebagai berikut:
- DIM 2088
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Perompakan dan Perampasan Kapal
Tim Pemerintah menjelaskan terkait Tindak pidana pelayaran diambil dari Bab 29 dari KUHP yang lama, jadi semua pasal-pasal disini mengadopsi dari KUHP yang lama dipindahkan ke dalam RUU ini.
Catatan Panja : Pasal Bab ini Perlu disinkronisasikan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
DIM 2088, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 2089
Pasal 707
Setiap orang yang menggunakan kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain di laut wilayah negara Republik Indonesia atau terhadap orang atau barang yang berada di atasnya, dipidana karena melakukan perompakan di laut, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Usulan F-Gerindra:
Diubah, ditambahkan “dan denda paling banyak Kategori V”.Perompakan di laut menggangu aktivitas ekonomi, karena itu harus disertai pidana denda.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan bahwa usulan gerindra tentang sanksi disetujui, semua jenis sanksi dan besarannya akan kita bahas khusus nanti.
DIM 2089 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 2090
Pasal 708
Setiap orang yang di darat di sekitar pantai atau di muara sungai melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain atau barang di tempat tersebut, dipidana karena perompa¬kan di pantai, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Taufiqulhadi (F-Nasdem) membacakan usulan F-Nasdem:
Pasal 708
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 707, Pasal 739 sampai dengan Pasal 740 merupakan tindak pidana internasional, berarti pelaku tindak pidana tersebut dapat dituntut di negara manapun pelaku ditemukan asal negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga locus delicti dan nasionalitas kapal tersebut, karena tindak pidana tersebut dianggap mengganggu ketertiban dunia.
Dalam hal ini nakhoda atau pemimpin itu sendiri tidak melakukan kejahatan perompakan atau pembajakan, tetapi hanya menyerahkan kapal kepada bajak laut, untuk dipergunakan membajak. Meskipun merupakan tindak pidana yang berupa membantu, namun dijadikan tindak pidana tersendiri dengan pidana yang sama dengan tindak pidana perompakan itu sendiri.
Apabila yang menyerahkan bukan nakhoda atau pemimpin akan dipidana dengan pidana lebih rendah.
Benny K Harman (F-Demokrat) mengusulkan untuk memasukan UU 17 tahun 2008 khususnya yang berkaitan dengan pasal 284 dan 294 KUHP dimasukkan.
DIM 2090, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Gerindra dan F-Nasdem serta disinkronkan dengan UU 17 tahun 2008.
- DIM 2091
Pasal 709
Setiap orang yang menggunakan kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang berada di atasnya, dipidana karena perompakan di sungai, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) Pasal 709, “usul F-Gerindra disetujui dan nanti kita semua akan bahas khusus tentang sanksi-sanksinya”.
DIM 2091, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Gerindra.
- DIM 2092-2095
Pasal 710
- Setiap orang yang:
- bekerja sebagai nakhoda atau melakukan profesi sebagai nakhoda pada kapal, padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan di laut bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, dipidana karena perompakan di laut bebas, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- bekerja sebagai awak kapal, padahal diketahui bahwa kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan kekerasan sebagaimana dimak¬sud pada huruf a, dipidana karena perompakan di laut bebas, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Ketentuan mengenai pengertian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 178 tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Benny K Harman (F-Demokrat) pasal 710 identik dengan pasal 438 dalam KUHP lama, semua fraksi tidak ada yang memberikan catatan.
DIM 2092-2095, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin
DIM 2096-2098
Pasal 711
Setiap orang yang menyerahkan kapal Indonesia dalam kekuasaan perompak di laut bebas, perompak di tepi laut, perompak di pantai, atau perompak di sungai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika orang tersebut nakhoda kapal tersebut; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika orang tersebut bukan nakhoda kapal tersebut.
DIM 2096-2098, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin
- DIM 2099
Pasal 712
Setiap orang yang berlayar di atas kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal tersebut secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Menurut Benny K Harman Pasal 712, catatan yang disampaikan oleh nasdem dipertimbangkan untuk masuk pada penjelasan, secara melawan hukum bisa kita pakai bisa tidak, merampas itu kan pasti melawan hukum.
Usul F-Gerindra :
Pasal 712
Setiap orang yang berlayar di atas kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal tersebut secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.
Usul F-Nasdem :
Pasal 712
Yang dimaksud dengan “orang yang berlayar” adalah semua orang yang turut berlayar dengan kapal Indonesia, kecuali nakhoda atau pemimpin.
DIM 2099, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Gerindra dan F-Nasdem.
DIM 2100
Pasal 713
Nakhoda kapal Indonesia yang mengambil alih kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakai kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Usul F-Gerindra :
Pasal 713
Nakhoda kapal Indonesia yang mengambil alih kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakai kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian.
DIM 2100, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Gerindra.
- DIM 2101-2108
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Bagian ke-2 headingnya disetujui.
DIM 2102-2108 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin dengan memperhatikan catatan F-Nasdem.
DIM 2109-2127
Bagian Ketiga
Pembangkangan dan Pemberontakan di Kapal
DIM 2126A Usulan gerindra, di drop.
Penambahan ayat agar pembuat tindak pidana pada Pasal 720 ayat (2) dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat
DIM 2109-2127 disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
DIM 2128-2150
Bagian Keempat
Tindak Pidana Nakhoda Kapal
DIM 2136A Usulan gerindra, di drop.
Pasal 724
Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 dan Pasal 723, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
DIM 2128-2147, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
DIM 2148 dengan memperhatikan catatan redaksional yang diusulkan PPP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
DIM 2149 sd. DIM 2174, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
- DIM 2175
BAB XXXV
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan “tidak ada soal, ini hanya copy paste KUHP lama, untuk pelayaran disesuaikan dengan UU 7 tahun 2008 untuk penerbangan sesuaikan dengan UU no 1 tahun 2009”.
DIM 2208A, F-Gerindra mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 751 :
- Pembuat tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
DIM 2217A, F-Gerindra mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 754 :
- Pembuat tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
DIM 2224A, F-Gerindra mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 754 :
- Pembuat tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian atau pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
DIM 2175 sd. DIM 2226, disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
Tim Pemerintah (Prof Muladi) menjelaskan Bab 35, tindak pidana penerbangan, ini suatu kelompok kejahatan baru yang aslinya pada KUHP tidak ada, masuk KUHP tahun 1976. Pada dasarnya Bab 35 sebetulnya diambil dari UU No 4 tahun 1976 dengan memasukkan 18 kejahatan baru. Kami akan mensinkronisasi ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No 1 tahun 2009.
Pasal 746 s.d Pasal 759 Disetujui PANJA, dibahas dalam TIMUS dan TIMSIN.
Catatan: Dengan memperhatikan usulan F-Gerindra pada DIM 2190, 2195, 2198A, 2208A, 2217A, 2224A berkaitan dengan pidana tambahan.
- DIM 2227-2264
BAB XXXVI
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, PENADAHAN, DAN PENERBITAN DAN PENCETAKAN
DIM 2227-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Pencucian Uang
Benny K Harman (F-Demokrat) Masuk bab Tindak Pidana Pencucian Uang, tetap ini tindak pidana umum juga.
Tim Pemerintah menjelaskan bahwa Khusus tindak pidana pencucian uang saya sarankan lebih baik menjadi tindak pidana khusus yang berada di luar KUHP. Karena ini kejahatan yang sangat berbahaya dan memicu kejahatan yang lebih besar, disitu ada kejahatan-kejahatan predikat terdiri dari 26 kejahatan, ada kewenangan lembaga khusus seperti PPATK dan lain-lain. tidak dapat berdiri sendiri dan kaitannya dengan konverensi Internasional.
Jadi pemerintah mengusulkan bagian Bab 36 dimasukkan dalam bab tentang tindak pidana-tindak pidana khusus, kalau kita setuju maka DIM 2227 sd. DIM 2249 kita tidak bahas, akan kita bahas bersamaan dengan Bab Tindak Pidana-Tindak Pidana Khusus.
Ichsan (F-PDIP) kalau dimasukkan pada pidana khusus saya setuju saja, tapi kalau hal itu terjadi dimasyarakat seperti kasus Pandawa, MLM yang mengumpulkan uang masyarakat lalu dia colaps, bagaimana polisi bisa mengejar orang tersebut untuk asset-asetnya.
Arsul Sani (F-PPP) mempertanyakan apakah sudah kita sepakati pasal-pasal tidak pidana khusus kita masukkan kedalam KUHP, Apakah kodifikasi ini kodifikasi menyeluruh atau total?
Taufiqulhadi (F-Nasdem) kita ini konstitusi pidana, saya setuju dengan yang ditanyakan oleh pak arsul, kalau hal ini diputuskan adalah loncatan yang luar biasa.
Tim Pemerintah menjelaskan KUHP kita itu berkembang sejak kemerdekaan, dengan metode amandemen, global, semi global, metode kompromi, dan metode komplementer terhadap hukum tindak pidana administratif, sifatnya transnasional terorganisasi, dibutuhkan peradilan pidana yang bersifat khusus. Merupakan pasal pengkait dengan lex spesialis yang ada di luar KUHP, didukung konvensi-konvensi nasional. Mengenai Pelanggaran HAM berat didasarkan kepada Statuta Roma tahun 1998 yang belum diratifikasi, kita hanya masukan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Tim Pemerintah menjelaskan yang core crime hanya 2 atau 3 pasal, hukum pidana sebagai suatu sistem tetap terlihat. jadi dimasukkannya dengan core crime tidak akan mengganggu secara kelembagaan.
Arsul Sani (F-PPP) menjelaskan “kalau yang seperti dijelaskan Prof Muladi kami setuju, artinya yang dicantumkan itu sebagai core crime, memungkinkan perkembangan bisa diakomodasi di UU sectoral masing-masing”.
Menurut Taufiqulhadi (F-NasDem) “sebenarnya saat prof. muladi jelaskan tetang kodifikasi terbuka, tidak ada perbedaan dengan sekarang, dari dulu sudah setuju”.
Tim Pemerintah menjelaskan kodifikasi itu menyangkut hukum pidana materil artinya boleh menyimpang dari buku 1, tapi tindak pidana sectoral itu menyangkut hukum acara pidana, administrasi dan kelembagaan yang di luar hukum materil, bukan terbuka lagi tapi lebih luas lagi.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan “nanti ada beberapa pilihan yaitu tertentu, luar biasa dan khusus. Apa pun namanya yang penting jelas rumusannya. Pasal 2 dan 3 UU Korupsi yang dibatalkan MK, bukan formil lagi tapi materil”.
Benny K Harman (F-Demokrat) mungkin sebelum itu dijelaskan, tidak semua tindak pidana pencucian uang tidak semua berkaitan dengan korupsi atau narkoba kecuali kita mau khususkan itu.
Benny K Harman yang tadi yang disampaikan oleh Prof. Muladi kita masukkan pada penjelasan umum.
TB Soemandjaja (F-PKS) apabila nanti akan disorong ke timus timsin, saya setuju bila diserahkan dulu ke pemerintah untuk mencermati pasal ini, sebaiknya diberi waktu untuk menyelesaikan 2 UU tadi.
Catatan:
- BAB ini dimasukkan dalam pengelompokan tindak pidana khusus.
- Pembahasan DIM No. 2227 s.d DIM 2249 akan dibahas sekaligus dengan tindak pidana khusus/tertentu/luarbiasa.
DIM 2227 sd. DIM 2249 ditunda dan akan dibahas bersamaan dengan UU Tindak Pidana Khusus.
DIM 2250-2256
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penadahan
DIM 2250-2256 Disetujui Panja, dibahas dalam Timus Timsin
DIM 2256-2264
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Penerbitan dan Percetakan
Benny K Harman (F-Demokrat) mempertanyakan Pasal 771, mempertanyakan yang harus dimintai pertanggungjawaban apakah penerbit atau penulis naskah? ini perlu kita rumuskan dengan hati-hati.
Tim Pemerintah menjelaskan Pasal 771, kalau dilihat penjelasaanya pasal ini lazim disebut delik pers dan dalam delik pers pembuat tindak pidana adalah orang yang membuat tulisan, kalau di huruf a dan b, maka penerbit yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, Pasal 772 menyangkut pencetak. musuh dari pers ini, pers harus hati-hati.
Ichsan (F-PDIP) menjelaskan PDIP membuat catatan mengenai menerbitkan tulisan atau gambar yang sifatnya dapat dipidana, ini batasannya atau definisinya apa? Karena ini bisa seperti pasal karet yang bisa disalahgunakan.
Menurut “Benny K Harman (F-Demokrat) saya rasa catatan PDIP ini penting, penerbit kan tidak tau kalau buku ini dilarang pemerintah atau tidak, yang harus dihukum yang tulis buku atau yang cetak buku?. Harus dibuat rumusan yang jelas.
Tim Pemerintah menjelaskan 2 pasal ini yang ditakutkan oleh pers karna dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Jadi penerbitnya bisa dihukum bila tidak disebut dari mana sumbernya. Kalau yang kedua itu pencetaknya, dan yang ketiga adalah delik aduan.
Tim Pemerintah menjelaskan sanksinya selain pidana penjara juga pencabutan profesinya. Sebelum diterbitkan atau dicetak harus dilihat dulu isinya bertentangan dengan hukum atau tidak. Pembuat harus bertanggung jawab dan tempat tinggalnya jelas, dia tidak bisa dituntut kalau sumbernya jelas.
Tim Pemerintah menjelaskan di dalam KUHP, pasal 482 dan 483 di dalam RUU KUHP pasal 771 sd. 773 pada dasarnya adalah tidak pidana si penerbit dan si pencetak dalam bentuk buku, jadi mohon kiranya kami diberi terkait penjelasan pada dasarnya tidak terkait dengan pers, yang terkait dengan pers pasal 284 dan 285 itu terkait penghinaan pada pemerintahan yang sah.
Menurut Benny K Harman (F-Demokrat) “sepertinya bisa diundang IKAPI, KPI dan Dewan Pers sehubungan dengan ini”.
Pemerintah akan mengundang Ikapi, KPI, dan Dewan Pers untuk membahas substansi dalam bagian ini di DPR dalam rapat Panja berikutnya.
DIM 2257-2264, Ditunda Panja
- DIM 2265-2267
BAB XXXVII
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Benny K Harman (F-Demokrat) mempertanyakan apa kriterianya-kriterianya, bagaimana eksekusi putusan pidana dan lain-lain, saya rasa nanti kita Bahas sekaligus dengan pasal-pasal yang sebelumnya kita pending.
Pembahasan BAB XXXVIII Menunggu hasil pembahasan dan penyesuaian dalam Buku Kesatu RUU KUHP.
DIM 2265-2267, ditunda.
- DIM 2268-2297
BAB XXXVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Tim Pemerintah menjelaskan “ada dua kemungkinan, bahwa ketentuan peralihan akan dimuat UU pemberlakuan Karena perubahannya suatu besar sebagai suatu kodifikasi yang luar biasa, jadi kalau kita muat atauran peralihan bisa itu bisa berapa lembar, kurang menggigit sebagai suatu produk perundang-undangan yang sangat besar”.
Menurut Arsul Sani (PPP) “secara pemikiran atau konsepsi kami lebih setuju dibuat UU khusus tentang pemberlakukan KUHP ini, harus dibuat naskah akademiknya, Kalau sudah siap harus masuk dulu di long listnya di baleg. Lebih baik di UU sendiri daripada di ketentuan peralihan, ketentuan peralihan pasalnya umumnya tidak banyak”.
Benny K Harman (F-Demokrat) menjelaskan “mengenai ketentuan peralihan nanti akan kita bicarakan khusus. Apakah kita beri waktu dan pemberlakuannya apakah melalui UU khusus nanti akan dibicarakan khusus”.
Ketentuan Peralihan akan diatur tersendiri dalam UU Khusus Pemberlakuan RUU tentang KUHP yang akan disiapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah.
DIM 2268-2297, ditunda.
- DIM 2298-2306
BAB XXXIX
KETENTUAN PENUTUP
Ditunda Panja.
Keputusan
Rapat Panja Komisi III DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Pembahasan ditingkat panja secara umum sudah selesai
- Ada beberapa pasal yang ditunda dan rencana dibahas minggu depan
- Tindak Pidana khusus akan dibahas secara khusus
- Panja dan Tim Pemerintah akan membuat Matrix Ancaman Hukuman.