Dari Penghinaan Pemerintah sampai dengan Santet: Pasal-Pasal Krusial Hasil Pembahasan R KUHP

Update pembahasan R KUHP Tanggal 17 November 2016

Pada 17 November 2016 minggu lalu di Ruang rapat Komisi III, Tim Panja R KUHP Komisi III kembali melakukan pembahasan percepatan penyelesaian Buku II R KUHP. Sampai dengan tanggal 17 November 2016 tersebut Pasal-pasal R KUHP yang telah di bahas oleh Panja berada sampai dengan Pasal 320 R KUHP. Dalam pembahasan tersebut ada beberapa pasal krusial yang telah di setujui Panja dan akan di bahas ke tim perumus dan Tim Sinkroinisasi. Beberapa pasal-pasal krusial tersebut termasuk pokok-pokok pembahasannya yakni:

  1. Penghinaan terhadap pemerintah

Pasal 284

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 285

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

F-Gerindra mengusulkan pasal ini untuk dihapus

F-PKS menusulkan pasal ini untuk dihapus

Ketua Panja Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan untuk ditunda dahulu pembahasan Paragraf 2 ini untuk dikonsultasikan di Fraksi masing-masing.

Tim Pemerintah menjelaskan bahwa pasal ini adalah pasal yang kontroversial Karena diimport dari India, pasal yang dianggap memudahkan penangkapan terhadap pejuang-pejuang kemerdekaan, dirumuskan secara karet, dan dirumuskan dalam kondisi delik formil tanpa melihat akibatnya. Jadi dalam pasal ini yang menonjol perubahannya adalah permusuhan dan kebencian isrtilahnya diganti dengan penghinaan, rumusan delik formil dijadikan delik materil. Harus dibuktikan hawa dengan perbuatan tersebut menyebabkan keonaran di masyarakat. Dengan perubahan itu diharapkan menjadi lebih demokratis dan tidak mudah orang menerapkan pasal itu tanpa bisa membuktikan bahwa terjadinya keonaran didalam masyarakat.

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

  1. Penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia

Pasal 286

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 287

Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.

Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori III.

  • Menurut Benny K dari F-Demokrat pasal ini untuk menjaga keberagaman, hukumannya terlalu kecil, di zaman modern seperti ini sangat penting menjaga ini, harus dinaikkan hukumannya.
  • Prof Muladi menjelaskan pasal ini adalah sesuatu yang sangat penting Karena bangsa kita adalah bangsa yang sangat Pluralistik, kalau dalam politik merupakan rumput kering yang sudah terbakar adalah masalah sara ini, ancamannya 4 harus atau 1 tahun, harus lebih rendah dari penghinaan terhadap pemerintah.
  • Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan pemerintah untuk membuat penjelasan. Harus ada definisi dari Penghinaan, supaya ada perbedaan antara penghinaan dan pencemaran. Tindakan seperti apa yang dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan.
  • Menurut Muslim Ayub dari F-PAN penghinaan terhadap golongan penduduk ini dikaterogikan penghinaan itu dilakukan di tempat umum, terutama barangkali dia melakukan penghasutan, termasuk melakukan berdasarkan alasan RAS, warna kulit dan kebangsaan ini termasuk penghinaan terhadap golongan penduduk.
  • Taufiqulhadi menjelaskan bahwa kalau di negara seperti di Amerika atau Eropa di sana jelas penghinaan itu karena orang kulit putih sering melakukan diskriminasi kemudian mengucapkan sesuatu bahkan mengucapkan negro saja tidak boleh tetapi amerika afrika. Kalau di Indonesia tidak ada karena warna kulitnya hampir sama, dan hitam tidak merupakan penhinaan, ini harus dirumuskan betul yang disebut penghinaan itu yang mana.

Pasal 286 dan Pasal 287 ayat (1) dan (2) disepakati untuk dibuat penjelasan terlebih dahulu.

  1. Diskriminasi

Pasal 288

Setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.

  • Menurut Benny K Harman dari F-Demokrat ini adalah pemberatan, pemerkosaan Karena ras berarti ada targetnya.
  • Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.
  1. Pernyataan perasaan permusuhan

Pasal 289

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan jenis kela¬min, umur, cacat mental, atau cacat fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum TETAP karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf g.

  • Menurut Benny K dari F-Demokrat menyebarkan rasa benci melalui medsos belum ada akibatnya, secara fisik tetapi secara fikiran membuat orang benci dengan seseorang. kalau di dalam konstitusi ini, kerugian itu bisa aktual, faktual, dan bisa potensial. Karena potensial bisa dijadikan alasan untuk dibatalkan sebuah pasal dalam UU, belum ada kerugian nyata.
  • Tim Pemerintah mengusulkan akibat ini sebagai dasar pemberat jadi yang diatas saja tanpa akibat ini sudah merupakan tindak pidana kemudian kalau berakibat baru dipenjara paling lama 4 tahun, jadi kalau tidak ada akibatnya tetap saja bisa kena sanksi pidana.
  • Menurut Taufiqulhadi dari masalah berkaitan dengan medsos harus kita akomodasi disini, dan itu sudah pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu di Jogja, ada pesan singkat yang dianggap menghina masyarakat Yogjakarta dan kemudian diambil sikap.
  • Tim Pemerintah mengusulkan cacat mental/ cacat fisik diganti dengan disabilitas.
  • Benny K Harman dari F-Demokrat mengusulkan kepada Tim Pemerintah Pasal 289 menjadi 3 ayat, ayat 1 menjadi 2 ayat dan ayat 2 menjadi ayat 3.
  • Pasal 289 ayat (2) menurut Benny K Harman dari F-Demokrat ini merupakan pemberatan Kalau itu dalam menjalankan profesinya.

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

  1. Pasal Penawaran Santet

Pasal 295

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ¬tiga).

  • Menurut Benny K dari F-Demokrat ini yang disebut pasal santet, kalau sebaliknya dia punya kemampuan untuk menyembuhkan tidak apa-apa, jadi kuncinya dia harus mendecleare bahwa dirinya punya kemampuan.
  • Muslim Ayub menyatakan bahwa menurutnya sasarannya itu bukan pada santetnya tapi pada penawaran yang sudah di iklankan di TV dan media. Akibat penawaran inilah yang menyebabkan kefatalan pada pasiennya.
  • Menurut Wihadi dari F-Gerindra penindakan mental ini rancu, bisa saja orang bukan hanya disantet tapi dipelet misalnya contoh Pak Muslim suka perempuan tapi perempuannya tidak suka misalnya dipeletlah perempuan itu. dipelet dan santet ini kan sama.
  • Tim Pemerintah menjelaskan bahwa kalau di ayat 2 ini kalau dia sudah menawarkan sebagai profesi ini jadi pemberatan.

Disetujui Panja untuk dibahas dalam Timus dan Timsin.

Total pasal yang di setujui dalam rapat tersebut adalah 44 pasal (dari pasal 284 sampai dengan pasal 320) dalam Buku II R KUHP. Untuk lebih lengkapnya laporan singkat pembahasan dapat mengakses di http://reformasikuhp.org/catatan-pembahasan-r-kuhp-17-november-2016/

Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih keberatan dengan hasil pembahasan tersebut khususnya terhadap pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa 284 dan 285 yang telah di setujui oleh Panja.

Leave a Reply