Di Masa Sidang Ketiga, DPR Kebut Tiga RUU
DPR memasuki masa sidang ketiga Tahun Persidangan 2016-2017. Di masa sidang tersebut, DPR bakal mengebut pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial yakni RUU Pemilu, RUU KUHP, dan RUU Terorisme.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang ketiga Tahun Persidangan 2016-2017.
“Beberapa RUU dalam prioritas 2017 yang mendapat sorotan dari masyarakat dan perlu segera diselesaikan pembahasannya yaitu RUU Pemilu, RUU KUHP, dan RUU Terorisme,” kata Novanto di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Ketiga RUU tersebut mendapat sorotan lantaran ada yang tak kunjung selesai pembahasannya dan juga mendesak untuk segera diimplikasikan.
RUU KUHP merupakan yang disorot karena pembahasannya tak kunjung selesai. Karena itu, kata Novanto, DPR bertekad untuk segera menyelesaikannya.
Sedangkan dua RUU lainnya yakni RUU Pemilu dan Terorisme mendesak untuk segera diselesaikan karena saat ini keberadaannya mendesak untuk segera diimplementasikan.
Sebab, pada April 2017, tahapan pemilu sudah harus dimulai. Sedangkan RUU Terorisme sendiri dibutuhkan karena di penghujung tahun 2016 terjadi banyak penangkapan terduga teroris.
“Oleh karena itu pimpinan DPR berharap agar semua anggota bisa fokus menyelesaikan RUU prioritas 2017 tadi, terutama yang menjadi sorotan,” kata dia.
Di masa sidang kali ini, DPR mengemban amanah untuk menyelesaikan 50 RUU dengan rincian 32 RUU berasal dari DPR, 15 RUU dari pemerintah, dan 3 RUU dari DPD.
Dari 50 RUU tersebut, 40 RUU merupakan lanjutan dari tahun 2016 dan sebanyak 19 RUU sudah dalam tahap pembicaraan tingkat I.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/01/10/19195871/di.masa.sidang.ketiga.dpr.kebut.tiga.ruu