DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan DPR dan pemerintah telah menyepakati pemberlakuan hukuman mati dalam pembahasan KUHP.
“Soal hukuman mati itu kan secara prinsip mayoritas fraksi dan akhirnya semua fraksi (setuju), karena hanya Demokrat saja yang keberatan. Pada dasarnya semua fraksi menerima yang disampaikan oleh Pemerintah dalam RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Ia mengatakan pemerintah dan DPR bersepakat memberlakukan hukuman mati karena menempatkannya pada posisi tengah. Artinya, hukuman mati tidak langsung diterapkan dalam setiap tindak pidana berat.
Dalam RUU KUHP, hukuman mati diberlakukan secara alternatif pada tindak pidana khusus.
Ia mencontohkan, semisal ada orang yang divonis hukuman mati, tidak akan langsung dieksekusi, melainkan dihukum sepuluh tahun lebih dulu.
Setelah sepuluh tahun menunjukan perbaikan dan berkelakuan baik, maka orang tersebut bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan berhak mengajukan permohonan perubahan hukuman menjadi seumur hidup.
“Itu yang disepakati, hanya rumusannya sekarang sedang disempurnakan oleh profesor dan akademisi yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi,” lanjut dia.
Sebelumnya resistensi terhadap aturan hukum mati masih terus disuarakan sejumlah kelompok.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah menghapus aturan hukuman mati dalam draf revisi RKUHP.
“Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk menggapai ketentuan pidana hukum mati dalam rancangan KUHP,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Arief mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati, ada indikasi kesalahan penghukuman terhadap terpidana.
Pemerintah dinilai seolah menutup mata terhadap mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus dalam proses penegakan hukum.
Arief menyebutkan, dalam kondisi seperti itu, penetapan hukuman mati sangat berbahaya dan rentan terhadap kesalahan dalam menghukum terpidana.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/21063671/dpr-dan-pemerintah-sepakat-hukuman-mati-tetap-diberlakukan