Enam Rekomendasi Aliansi Masyarakat Soal Revisi KUHP
Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menolak revisi KUHP. Aliansi tersebut meminta pemerintah segera mencabut semua delik tindak pidana khusus yang dimasukkan dalam draft revisi KUHP.
Aliansi ini terdiri dari ICW, ICJR, ICEL, PKNI, KontraS, dan LBH Masyarakat. Tak hanya menolak, enam aliansi masyarakat yang bergabung ini memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk menyikapi ramainya penolakan terhadap revisi KUHP tersebut.
“Pertama, pemerintah dan DPR menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang,” kata peneliti ICW Lola Easter di kantor ICW, Jakarta, Minggu, 3 Mei 2018.
Rekomendasi kedua, meminta pemerintah segera mencabut delik tindak pidana narkotika dan psikotropika dari revisi KHUP. Ketiga, pemerintah harus mencabut delik tindak pidana korupsi.
“Sementara rekomendasi keempat, pemerintah juga diminta mencabut tindak pidana berat terhadap pelanggaran HAM dalam RKUHP itu,” ujarnya.
Rekomendasi kelima yakni meminta pemerintah dan DPR mencabut tindak pidana lingkungan hidup, sepanjang pembentukan UU tidak melakukan perbaikan dan disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Terakhir, meminta pemerintah dan DPR fokus pada perubahan UU sektoral.
“Sebab banyak perubahan ketentuan yang harus dilakukan dari pada sekedar menduplikasi tindak pidana dan merubah pendekatan penanggulangan masalah yang sudah lebih kontekstual pengaturannya pada UU sektoral,” pungkasnya.
tautan sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/4baoqq0K-enam-rekomendasi-aliansi-masyarakat-soal-revisi-kuhp