Hanya dalam waktu 1 jam, Sebanyak 1103 Nomor DIM Telah disetujui dalam Rapat Tertutup Panja Rancangan KUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkhawatirkan Pembahasan KUHP yang Tersembunyi dari Publik Kembali Terulang.

Hari ini, 16 November 2015, Panja R KUHP kembali akan melakukan rapat pembahasan terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan KUHP, yang rencananya akan dilakukan pada pukul 19.30 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan pasca reses setelah Panja Melakukan Rapat pembahasan secara sembunyi sembunyi pada 29 Oktober lalu. Dimana pada 29 Oktober 2015 lalu, Panja Komisi III secara resmi melakukan rapat pembahasan pertama dengan tim pemerintah bersama dengan Mitra, Menteri Hukum dan HAM di Hotel Atlet Century Park Jakarta yang dimulai pada pukul 14.15 WIB sd pukul 15.16

Dalam rapat tersebut Pimpinan menyampaikan matriks/tabulasi DIM Fraksi- fraksi terhadap R KUHP sebagai berikut:

  1. Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 2394 DIM.
  2. Jumlah DIM yang bersifat Substansi sebanyak 847 DIM.
  3. Jumlah DIM yang bersifat Substansi Baru sebanyak 88 DIM.
  4. Jumlah DIM yang bersifat Minta Penjelasan sebanyak 221 DIM.
  5. Jumlah DIM yang bersifat Redaksional sebanyak 73 DIM.
  6. Jumlah DIM yang bersifat Catatan sebanyak 62 DIM.
  7. Jumlah DIM yang dinyatakan Tetap sebanyak 1103 DIM

 Pimpinan menyampaikan usulan kepada Pemerintah dan anggota Komisi III DPR RI, terhadap DIM yang dinyatakan Tetap, langsung disetujui dengan catatan DIM tersebut dapat dibahas kembali apabila terdapat keterkaitan dengan DIM lainnya. Sedangkan terhadap DIM yang bersifat Substansi, DIM yang bersifat Substansi Baru, DIM yang bersifat Minta Penjelasan, dan DIM yang bersifat Catatan dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan dilakukan pada hari ini

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengkritik keras rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Karena dalam rapat tertutup Panja secara sembunyi sembunyi jauh dari partisipasi publik telah menetapkan hal-hal yang sangat krusial bagi masa depan reformasi Hukum Pidana Indonesia, yakni menetapkan 1103 DIM disetujui tanpa catatan. Ini berarti separuh dari R KUHP telah selesai dibahas oleh DPR tanpa pantauan publik dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam pembahasan.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja R KUHP khususnya bagi Pimpinan Panja R KUHP membuka seluruh rapat-rapat Panja R KUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menuntut agar seluruh rapat-rapat pembahasan R KUHP terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media, jurnalis dan masyarakat secara konsisten. Panja R KUHP juga diharapkan untuk mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup, lebih lebih di waktu malam hari, karena potensi akses publik akan terbatas pada waktu tersebut. Termasuk rapat yang rencananya akan dilakukan malam ini tanggal 16 November 2015

Panja Komisi III terkait pembahasan R KUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan R KUHP dengan model konsinyering selalu dilakukan secara tertutup. Apapun dalihnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rapat dengan model konsiyering harus dipersamakan dengan “pembahasan” yang harus terbuka apalagi jika ada keputusan yang diambil saat konsiyering dilakukan. Oleh karena rapat tertutup tanggal 26 Oktober lalu yang menetapkan 1103 DIM R KUHP jangan terulang.

Leave a Reply