Hapus Pasal yang Membatasi Orang untuk Mensosialisasikan Pencegah Kehamilan
Rancangan Kitab Undang-undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) Pasal 481 dan 483, tentang kontrasepsi, dinilai kontraproduktif terhadap program Keluarga Berencana (KB) serta kesehatan masyarakat lainnya, seperti kesehatan reproduksi serta pencegahan penularan HIV/AIDS di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk ‘Revisi KUHP Mengancam Program HIV/AIDS’.
Sejumlah aktivis dari AIDS Helathcare Foundation (AHF) Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajak para pegiat program kesehatan masyarakat untuk turut mengawal isu revisi KUHP ini, sekaligus mendorong penghapusan kedua pasal tersebut.
Menurut Country Program Manager AHF Indonesia, Riki Febrian menjelaskan, pihaknya mendukung secara penuh penghapusan pasal 481 dan 483 dari Rancangan KUHP yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.
Dalam pasal 481 revisi KUHP tercantum bahwa “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegahan kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I”.
Dengan ancaman pidana ketegori I sendiri, dalam Rancangan KUHP ini termasuk dalam tindak pidana ringan berupa sanksi denda Rp 10 juta.
Sementara itu, lanjut Riki, mereka yang berhak memberikan informasi mengenai kontrasepsi diatur dalam Pasal 483, yaitu hanya petugas yang berwenang. Dengan kata lain, kelompok masyarakat seperti kader kesehatan atau aktivis LSM yang biasa bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi atau HIV/AIDS, tidak diberikan hak sebagaimana diatur pasal tersebut.
“Bagaimanapun, kita bisa melihat dengan jelas tingginya peran masyarakat dalam program kesehatan. Masyarakat yang menjadi kader kesehatan, atau mereka yang aktif dalam komunitas atau LSM sangat besar perannya dalam mensosialisasikan alat kontrasepsi, sebagai pencegahan terhadap bahaya HIV/AIDS ,” ujarnya kepada wartawan dalam forum diskusi yang digelar di di Ibis Hotel, Jalan Braga, Kota Bandung, pada Rabu (28/12/2016).
Riki menambahkan, selain mengancam keberlangsungan program KB, kedua pasal juga berpotensi mengancam program kesehatan pencegahan penularan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS.
Selain itu, kata Riki apabila mereka dipidana karena memberikan penyuluhan tentang cara mencegah penularan IMS dan HIV melalui penggunaan alat kontrasepsi, maka untuk pengendalian penyakit ini akan semakin berat.
“Jika semuanya diserahkan kepada petugas yang berwenang atau pemerintah sesuai pasal 483 KUHP itu, dikhawatirkan jumlah tenaganya tidak akan mencukupi,” tambahnya.
Sumber: http://jabar.tribunnews.com/2016/12/28/hapus-pasal-yang-membatasi-orang-untuk-mensosialisasikan-pencegah-kehamilan