Ikahi Diharap Buat DIM Komprehensif RUU KUHP
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Benny K. Harman meminta kepada Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) untuk menyiapkan pemikiran yang serius terkait dengan usulan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga mengusulkan agar Ikahi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Karena itu saya usul Ikahi bikin lagi sebuah DIM yang komprehensif terhadap Rancangan Undang-Undang ini,” ujar anggota Dewan dari Dapil Nusa Tenggara Timur I yang memimpin rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP Komisi III DPR dengan Ikahi, Selasa (16/2/2016). Dari Ikahi hadir pengurus terdiri Ketua Umum, I Gusti Agung Sumanatha dan didampingi Ketua Suhadi, dan Andi Samsan Nganro.
Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II ini, Benny menandaskan bahwa Ikahi punya pengalaman-pengalaman dalam putusan dan yurispudensi yang selama ini pernah terjadi. Oleh sebab itu Ikahi memiliki kompetensi dalam memberikan usulan RUU KUHP. “Apa yang Bapak-bapak kehendaki akan kami perjuangkan dalam revisi undang-undang ini,” tandas Benny.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, keberadaan Ikahi penting sebagai elemen penegak keadilan dalam negara. Benny melanjutkan, Ikahi merupakan wadah untuk para hakim sebagai penyelenggara negara yang bertugas menggunakan hukum pidana dalam melaksanakan kewenangannya untuk mengadili.
Pendiri Setara Institut For Democracy ini beranggapan, dalam KUHP terkandung nilai-nilai filosofis, yang menjabarkan tentang tindak pidana.”Jadi perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa kita tetapkan sebagai perbuatan melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Kemudian soal pertanggungjawabannya, dan hal-hal yang mengecualikannya, kami menganggap Ikahi yang tahu hal ini,” papar Benny.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/02/17/361232/ikahi-diharap-buat-dim-komprehensif-ruu-kuhp