Infografis Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2022: Tak Ada yang Terlindungi
Terdapat 132 penambahan kasus pidana baru yang dituntut dan/atau divonis pidana mati tahun 2022.
Tren penambahan kasus pada 2022 juga masih didominasi oleh tindak pidana narkotika.
Menariknya, penjatuhan pidana mati masih terus diwarnai dengan narasi populis.
Seperti penggunaan pidana mati untuk kekerasan seksual, terdapat 2 kasus kekerasan seksual yang dituntut dan/atau divonis pidana mati pada kasus tanpa menyebabkan kematian. Padahal, apabila Penjatuhan hukuman mati untuk kasus kekerasan seksual anak, dapat menjadi boomerang terhadap anak korban.
Penjatuhan pidana mati di indonesia hanya menghindarkan negara melakukan tugasnya untuk melindungi korban dan seolah-olah negara mencoba membuktikan diri untuk terlihat berpihak terhadap korban dengan narasi hukuman paling berat, sebagai narasi yang populis. Hal ini bukan berarti berpihak pada korban.
Lihat Infografis selengkapnya di bawah ini