Kebebasan Individu dan Pemberantasan Korupsi Terancam
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai memuat pasal-pasal kontroversial. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat rancangan berisi 786 pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan individu hingga pemberantasan korupsi.
“Rancangan KUHP seakan dirancang sebagai KUHP moral. Draf jauh lebih tebal ketimbang KUHP saat ini yang berisi 569 pasal.
Menurut Supriyadi, posisi negara terhadap individu menguat dalam Rancangan KUHP. Hal itu terlihat dan pasal-pasal proteksi negara, seperti pada pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal penghinaan terhadap kckuasaan umum dan lembaga negara. “Karakternya masih sama dengan pasal subversif,” ujar dia.
Supriyadi berpendapat Rancangan KUHP belum kuat melindungi kepentingan masyarakat. la mencontohkan masuknya pasal-pasal tentang korupsi, hak asasi manusia, dan pencucian uang. “Unsur tindak pidananya justru lemah dibanding yang diatur dalam undang-undang khusus.”
Di sisi lain, Supriyadi menganggap Rancangan KUHP seakan dibuat sebagai KUHP moral. Dia merujuk pada banyaknya pasal yang mengatur urusan moral warga negara. Rumusan tindak pidana di dalamnya sangat eksesif disertai pemidanaan yang lebih berat ketimbang undang-undang khusus. “Justru mengalami overkriminalisasi,” ujar dia. la mencontohkan definisi pornografi yang memiliki batasan dalam Undang-Undang Pornografi, tapi justru lebih ketat di dalam Rancangan KUHP. Begitu pula sejumlah pasal lain yang mengatur tentang tindak pidanu perzinahan, kumpul kebo, pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, serta pemerkosaan.
Masalah korupsi juga menjadi sorotan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mendesak pemerintah menghapus pasal tentang pemberantasan korupsi dan pencucian uang karena bisa mengancam Komisi Pembcrantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Kcjaksaan. “Kalau berlaku, berarti undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang tak berlaku lagi,” kata dia, Kamis lalu. “Sehingga hanya polisi yang bisa mengusut korupsi “
Miko Susanto Ginting, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, mendorong pemerintah bersama DPR melakukan amendemen parsial dalam pembahasan Rancangan KUHP. Sebab, menurut dia, konstruksi rancangan ingin menggabungkan semua ketentuan pidana, termasuk yang sudah diatur dalam undang-undang khusus. “Jangan sampai kemudi-an Rancangan KUHP ini meniadakan kekhususanpidana, seperti HAM dan korupsi.”
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Wicipto Setiadi, mempersilakan tiap elemen masyarakat mengkritik dan memberi masukan ter-hudap Rancangan KUHP. “Mungkin sudut pandangnya berbeda. Kalau pen-dapat pemerintuh sekarang yang ada di dalam draf,”ujar bekas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.
Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengatakan lolos tidaknya pasal dalam Rancangan KUHP bergantung pada pembahasan dengan pemerintah. “Semua pasal krusial karena akan mempunyai dampak dalum penanganan hukum ke depan.”
Sumber: Koran Tempo