Kejahatan Ideologi dalam R KUHP
Pengaturan mengenai kejahatan terhadap ideologi diatur kembali di R KUHP dalam Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, yaitu: mengenai penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan Pasal 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).
Menurut naskah akademis, formulasi pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan terhadap ideologi negara tersebut disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi sekarang, terutama adanya amandemen UUD 1945 di bidang hak asasi manusia. Naskah akademis mengargumenkan bahwa mempertahankan larangan penyebaran ajaran komunisme dan marxisme dinilai tidak bertabrakan dengan hak asasi manusia. Intinya menurut naskah akademis, hak asasi manusia yang terkait dengan hak mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Larangan penyebaran paham dan ajaran Komunisme/Marxisme/ Lenimisme dibatasi secara normatif sejauh yang berkenaan dengan pengaruhnya kepada umum, maka adanya unsur “melawan hukum”, “di muka umum” dan “dengan maksud untuk mengganti ideologi negara” sebagai ciri dari kejahatan terhadap ideologi negara. Negara hanya mengatur larangan yang berhubungan dengan publik dalam rangka untuk melindungi dan mempertahankan ideologi negara.
Di sisi lain rumusan pasal-pasal kejahatan terhadap ideologi ini harus dikritisi. Di antaranya menyangkut perumusan elemen kejahatan pasal-pasal itu sendiri, akibat-akibat buruk bagi hak asasi manusia, serta pengertian-pengertian yang memerlukan kajian yang lebih jauh, baik itu pengertian terhadap Pancasila sebagai ideologi maupun sebagai dasar negara.
Tulisan ini mencoba melakukan kritik atas rumusan dalam tindak pidana idologi negara. Pengembangan dari position paper menelisik Pasal-pasal Proteksi Negara dalam R KUHP, ELSAM dan Aliansi Nasional reformasi KUHP, pada tahun 2007 yang ditulis oleh Supriyadi Widodo Eddyono dan Fajrimei A Gofar.
selanjutnya tulisan membahas secara khusus latar belakang kejahatan ideologi disusul dengan bagaimana pengaturan kejahatan tersebut dalam KUHP saat ini. Kemudian tulisan akan mendeskripsikan bagaimana Rancangan KUHP mengatur kembali pasal-pasal tersebut, sedangkan Analisis terhadap kejahatan ideologi dalam R KUHP dipaparkan pada bagian paling akhir.
Dalam kaitannya dengan kejahatan terhadap ideologi sebagaimana diatur dalam Pasal 219 dan Pasal 220 dalam RKUHP, kritik utama adalah terdapat perumusan yang ambigu dan perumusan yang samar, bahkan bersifat “karet” mengenai perbuatan apa yang dilarang. Implikasi atas perumusan tersebut akan berdampak secara langsung pada kebebasan ekpresi warga negara Indonesia.
Unduh Disini