Ketentuan Umum Pidana dalam UU Perlu Merujuk ke RKUHP
Dengan menyatukan pasal pemidanaan yang bersifat umum dalam RKUHP akan menjadi pedoman aturan pemidanaan yang terintegrasi dalam satu kitab.
Aturan pasal pemidanaan yang tersebar di berbagai perundang-undangan perlu dievaluasi seiring dengan adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Apalagi revisi terhadap UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pasal pemidanaan. Oleh sebab itu, pasal pemidanaan yang jenis tindak pidananya sama dan diatur dalam RKUHP tak perlu lagi diatur dalam UU ITE.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman berpandangan, dengan menyatukan pasal pemidanaan yang bersifat umum dalam RKUHP akan menjadi pedoman aturan pemidanaan yang terintegrasi dalam satu kitab. Ia menilai RUU ITE tak perlu lagi mengatur pasal pemidanaan seperti pencemaran nama baik. Soalnya, pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP atau setidaknya akan diatur kembali dalam RKUHP.
Pembahasan RUU ITE dilakukan oleh Komisi I dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Menurut Benny, semestinya pembahasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), bukanlah Panja. Pasalnya, terkait dengan pemidanan menjadi ranah Komisi III yang membidangi hukum.
“Jadi cukup diatur dalam RKUHP saja pasal pemidanaan, tak perlu di UU ITE,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (21/3).
Meski Komisi I membahas tanpa melibatkan komisi tempat Benny bernaung, maka mesti dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RKUHP agar tidak terjadi duplikasi aturan. Setidaknya, ancaman hukuman pasal pemidahaan dalam RUU ITE tak jauh berbeda dengan yang diatur dalam RKUHP. “Tapi sebaiknya dibentuk Pansus, bukan Panja,” ujar politisi Partai Demokrat yang juga ketua Panja RKUHP itu.
Anggota Komisi III Arsul Sani sepakat ketentuan pidana dalam UU ITE masuk dalam RKUHP. Ia menilai UU di luar RKUHP mestinya memang tidak mengatur ketentuan pidana. Dengan kata lain, aturan pemindanaan yang bersifat umum cukup diatur dalam RKUHP. Berbeda halnya dengan kejahatan yang bersifat khusus, maka dapat diatur dalam UU lain.
Arsul yang juga anggota Panja RKUHP itu berpandangan, dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU ITE tak perlu mengatur jumlah ancaman lamanya hukuman. Misalnya, kata Arsul, terhadap ketentuan pencemaran nama baik, RUU ITE cukup menuliskan ketentuan ‘setiap perbuatan pencemaran nama nama baik dituntut ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam RKUHP’.
“Sebaiknya dibuat ketentuan umum merujuk pada ketentuan RKUHP. Misalnya pidana pencemaran melalui media elektronik dipidana sesuai ketentuan pidana di RKUHP,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, politik hukum pidana yang berkembang antara DPR dan pemerintah yakni terhadap jenis pidana umum ditarik ke dalam RKUHP. Hanya saja, terhadap jenis tindak pidana khusus belum disepakati masuk dalam RKUHP. “Makanya RUU Contempt of Court kita tidak proses karena sudah ada di RKUHP,” tukasnya.
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Supriyadi W Eddyono, berpandangan masyarakat merasa kebebasan berekspresi menyatakan pendapat di dunia maya terbelenggu dengan keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Makanya, desakan agar dihapuskannya pasal tersebut dalam revisi UU ITE masih menuai pro kontra antar fraksi di parlemen. Meski demikian, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta agar DPR melakukan harmonisasi dan kodifikasi seluruh ketentuan pidana di bawah RKUHP yang sedang dibahas oleh Komisi III.
Supri berpandangan pembahasan terpisah pasal pemidahaan dalam RUU ITE di luar pembahasan RKUHP akan menciderai rencana awal harmonisasi hukum pidana. Terlebih, akan menggangu kerja pembahasan RKUHP yang diakukan oleh Komisi III. “Belum lagi, seluruh mitra DPR yang berhubungan dengan pemidanaan berhubungan dengan Komisi III dan bukan Komisi I,” ujarnya.
Lebih lanjut Supri berpendapat, langkah awal yang dapat dilakukan oleh Panja dan pemerintah dalam pembahasan RUU ITE dengan mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan pasal pemidanaan lainnya. Setelah itu, memindahkan seluruh ketentuan pidana ke dalam RKUHP. Tujuannya, agar dapat dilakukan pembahasan menjadi lebih fokus dan terpusat di dalam RKUHP oleh Komisi III dan pemerintah.
Supri yang juga Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) ini mengatakan praktik di berbagai putusan pengadilan, KUHP mestinya mampu menjangkau kasus pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. Khususnya, pasal-pasal yang bersifat duplikasi dari KUHP. Misalnya, penghinaan, pencemaran nama baik, perjudian, dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Oleh sebab itulah perlunya langkah cepat melakukan harmonisasi ketentuan pidana di UU ITE ke dalam RKUHP.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin berpandangan pembahasan RUU ITE mestinya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang berarti dilakukan oleh Komisi I dengan Komisi III misalnya. Pasalnya pembahasan terkait hukum dan pemindanaan menjadi ranah Komisi III yang membidangi hukum itu. Keterlibatan Komisi III dalam pembahasan RUU ITE setidaknya dapat merumuskan aturan pemidanaan secara konprehensif dengan melakukan singkronisasi dan harmonisasi dengan pembahasan RKUHP.
“Hal ini diharapkan bisa mengharmonisasi pasal-pasal yang serupa, cukup dimasukkan ke dalam RKUHP,” pungkasnya
Sumber: http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt56efa9195eef3/ketentuan-umum-pidana-dalam-uu-perlu-merujuk-ke-rkuhp