Komisi III Minta Masukan Terkait RUU KUHP
Sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Kalimantan Barat, guna meminta masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Hari ini kami melakukan dengar pendapat dengan jajaran di Polda Kalbar, Kejati, Hakim Pengadilan Tinggi, dan akademisi dari Universitas Tanjungpura Pontianak guna mencari masukan dalam pembahasan RUU KUHP,” kata Ketua Tim Komisi III DPR Benny K Harman di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/3/2016).
Saat ini, lanjut Benny, pembahasan RUU KUHP sudah masuk tahap satu. Ada beberapa masalah terkait belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan panja, karena diperkirakan secepatnya akan masuk pembahasan tahap dua.
“Masalah-masalah yang belum ada kesepakatan tersebut diantaranya, asas legalitas, diakomodirnya atau pemberlakukan hukum adat, masalah hukuman mati, tindak pidana korporasi, dan lainnya, yang kami harapkan banyak mendapat masukan dari aparat penegak hukum di Kalbar,” ungkap Benny.
Menurut benny, Kalbar dipilih sebagai tempat untuk mencari masukan karena di sana banyak dilakukan penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan hukum adat. “Sehingga menjadi tempat untuk kami mencari masukan, bagaimana menempatkan hukum pidana adat dalam konteks penyusunan RUU KUHP,” ujarnya.
Selain meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP kepada sejumlah aparat hukum di Kalbar, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja di Bali, Banda Aceh, dan terakhir ke Sulawesi Selatan. Sehingga jika nanti hukum pidana adat menjadi masukan dalam penyusunan RUU KUHP, akan lebih jelas batasan-batasan dalam hukum tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan penerapan hukum adat bisa menimbulkan disintegrasi, karena masyarakat Indonesia terdiri dari suku bangsa. Sehingga harus hati-hati dalam penerapannya.
“Kalau tidak diatur, maka akan menimbulkan konflik karena tidak jelas juga mana wilayah hukum adat tersebut,” ujarnya.
Sumber: http://m.metrotvnews.com/read/2016/03/10/496681/komisi-iii-minta-masukan-terkait-ruu-kuhp